RAKYATMALUKU.CO.ID — Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara (Malra) menyerahkan B.N.R, tersangka yang membawa senjata tajam (Sajam) saat terjadi perkelahian antara kelompok pemuda Kompleks Pokarina dan kelompok pemuda Kompleks Perumda/ Pemda, Kecamatan Kei Kecil, beserta barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual atau tahap II.

“Dari hasil penyidikan dan pelimpahan berkas perkara (Tahap I) ke Kejari Tual, penyidik telah memenuhi petunjuk JPU, kemudian berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Dan pada Kamis, 20 Maret 2025, telah dilakukan tahap II atas tersangka B.N.R untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” kata Kapolres Malra, AKBP Frans Duma, S.P, didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, SH, MH, dalam kegiatan press release di ruangan Polres Malra.

Kapolres menceritakan, perkelahian antara kelompok pemuda Kompleks Pokarina dan kelompok pemuda Kompleks Perumda/ Pemda, awalnya terjadi di Jalan Pelita Kelurahan/ Desa Ohoijang Watdek, Kecamatan Kei Kecil, atau lebih tepat di depan perempatan Toko Terra (Komplek Pemda), Kamis, Kamis, 26 Desember 2024, sekitar pukul 01.30 WIT.

Atas kejadian itu, Personil Polres Malra dan Personil Brimob BKO berhasil mengamankan satu orang pelaku, yakni tersangka B.N.R. Di mana, B.N.R diduga dengan sepeda motor merek Yamaha MX dan rekannya yang menggunakan sepeda motor lain, dengan sengaja beberapa kali ngebut melintas depan Terra Kompleks Pemda untuk memancing keributan yang meresahkan warga setempat.

Sehingga mereka melaporkan hal tersebut kepada personel gabungan yang sementara piket Landmark. Atas respon cepat dari Personil Polres Malra dan Personil Sat Brimob BKO yang sedang bertugas di tempat kejadian, berhasil mengamankan tersangka B.N.R di depan Toko Terra (Kompleks Pemda).

“Setelah dilakukan penggeledahan di dalam jok sepeda motor milik tersangka B.N.R, ditemukan satu buah katapel, lima buah anak panah waer. Tersangka kemudian digiring ke Mapolres Maluku Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres.

Setelah penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara melakukan pemeriksaan terhadap saks- saksi dan tersangka B.N.R, lanjut Kapolres, motif dari tersangka B.N.R. membawa alat tajam untuk saling menyerang di tempat kejadian.

“Kepemilikan senjata tajam illegal adalah perbuatan melanggar hukum, sehingga tetap akan ditindak dengan tegas, sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No.17), dan UU R.I. Dahulu No. 8 Tahun 1948, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara,” tandas Kapolres.

“Oleh sebab itu, diimbau kepada para pemuda untuk tidak terlibat dari pergaulan merugikan masa depan mereka sendiri, karena harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum nantinya,” tambah Kapolres mengingatkan. (RIO)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *