RAKYATMALUKU.CO.ID — Penyidik Polres Maluku Tenggara (Malra) menyerahkan tersangka kasus narkoba, Josefat Wiro Rettob alias Wiro (31), beserta barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat atau tahap II.

“Kasat Narkoba Polres Malra Iptu D Sahumena dan personilnya telah melaksanakan tahap II kasus ini pada Rabu, 23 April kemarin,” kata Kasi Humas Polres Malra, Ipda Wandi Puasa, kepada media ini, Senin, 28 April 2025.

Menurut Wandi, pelaksanaan tahap II dilakukan berdasarkan surat dari Kejari Malra dengan Nomor: B-234/Q.1.19.3/Enz.1/04/2025* tanggal 21 April 2025, perihal pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka josefat wiro rettob alias WIRO, sudah dilengkapi atau P21.

“Dan surat Kapolres Maluku Tenggara Nomor: T/06/IV/RES.4.2/2025/ ResNarkoba tanggal 22 April 2025, perihal pengiriman tersangka dan barang bukti,” terang Wandi.

Ia menjelaskan, barang bukti narkoba yang diserahkan kepada JPU itu, yakni narkoba jenis sabu-sabu berat 0,16 gram dan 0,17 gram.

“Selanjutnya kasus ini menjadi kewenangan JPU untuk melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan untuk disidangkan,” jelas Wandi. (RIO)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *