RAKYATMALUKU.CO.ID – Polres Maluku Tenggara (Malra) menyerahkan LELR (18), tersangka kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) maut yang menyebabkan dua korban jiwa beserta barang buktinya atau tahap II, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis, 22 Mei 2025.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti telah kami lakukan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan,” kata Kapolres Malra AKBP Frans Duma, S.P, didampingi Kasat Lantas Iptu Sjafrudin Achmad, saat memberikan keterangan resmi di Mapolres Malra.

Kapolres menjelaskan, laka lantas maut tersebut terjadi di Jalan Kabupaten Ohoi Loon, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Malra, Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 05.30 WIT.

Kasus ini bermula ketika tersangka bersama korban bergerak dengan kecepatan tinggi dari arah Pantai Pasir Panjang menuju ke arah Langgur menggunakan kendaraan roda empat jenis Mini Bus merk Toyota Rush Nopol B 2026 POX.

Saat tiba di depan Restoran Green Hill Ohoi Loon, kendaraan yang dikemudikan tersangka tidak dapat di kendalikan, sehingga kendaraan tersebut terguling di atas jalan dan baru berhenti di tanjakan tempat galian tanah.

“Kecelakaan tersebut mengakibatkan korban jiwa sebanyak dua orang, luka berat satu orang, dan empat orang lainnya luka ringan,” jelas Kapolres.

Dikatakan Kapolres, akibat kelalaian mengemudi tersebut, LELR ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Kei Kecil selama 112 hari terhitung dari 31 Januari 2025. Penetapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/01/I/2025/Satlantas, dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/01/I/2025/Satlantas.

“Dan selama penyidikan, kami telah memeriksa lima orang saksi yang merupakan penumpang yang ikut bersama-sama dengan tersangka di dalam mobil, serta mengamankan barang bukti berupa satu unit Mobil Minibus merk Toyota Rush Nopol B 2026 POX, dan STNK yang diduga merupakan mobil dinas KPU Kabupaten Malra,” terangnya.

Kapolres turut menghimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih aktif mengedukasi anak-anak dan remaja terkait pentingnya keselamatan berlalu lintas.

“Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama. Patuhi aturan dan utamakan kehati-hatian demi menghindari risiko yang tidak diinginkan,” tegasnya. (RIO)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *