RAKYATMALUKU.CO.ID – Polres Maluku Tenggara (Malra) menyerahkan DPO (19), tersangka kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) maut yang menewaskan satu orang, beserta barang buktinya atau tahap II, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis, 22 Mei 2025.

Penyerahan tersangka dan barang bukti telah kami lakukan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan,” kata Kapolres Malra AKBP Frans Duma, S.P, didampingi Kasat Lantas Iptu Sjafrudin Achmad, saat memberikan keterangan resmi di Mapolres Malra.

Kapolres menjelaskan, laka lantas maut tersebut terjadi di Jalan Trikora, atas Jembatan Usdek, Jalan Trikora, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Malra, Sabtu, 25 Januari 2025, sekitar pukul 13.40 WIT.

Kasus ini bermula ketika tersangka mengendarai kendaraan roda tiga (Tosa) merek Viar nopol DE 3645 IB, bergerak dari arah Kota Tual menuju Kabupaten Malra. Setibanya di lokasi kejadian, tersangka mencoba menyalip pengendara R2 merk Yamaha Fino bernomor polisi AD 2497 DIC yang dikendarai korban bersama anaknya.

“Namun, karena kondisi jalan yang sempit dan tersangka tidak memperhitungkan jarak aman, bagian belakang kiri kendaraan Tosa menyenggol stang motor korban. Akibatnya, korban kehilangan kendali dan jatuh ke aspal. Satu korban meninggal, sementara satu korban lainnya mengalami luka ringan,” jelas Kapolres.

Dikatakan Kapolres, akibat kelalaian mengemudi tersebut, DPO ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Kei Kecil selama 79 hari terhitung dari 5 Maret 2025. Penetapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/02/III/2025/Satlantas dan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/02/III/2025/Satlantas.

“Dan selama penyidikan, kami telah memeriksa lima orang saksi serta mengamankan barang bukti berupa satu unit Tosa Viar DE 3645 IB, STNK, kunci kontak, dan satu unit sepeda motor Yamaha Fino AD 2497 DIC,” ujarnya.

Kapolres turut menghimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih aktif mengedukasi anak-anak dan remaja terkait pentingnya keselamatan berlalu lintas.

“Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama. Patuhi aturan dan utamakan kehati-hatian demi menghindari risiko yang tidak diinginkan,” tegasnya. (RIO)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *