RAKYATMALUKU.CO.ID — LANGGUR — Polres Maluku Tenggara (Malra) menggelar Apel Pasukan Operasi Patuh Salawaku 2025 di Lapangan Apel Polres Malra, Senin (14/7/2025), yang dipimpin langsung oleh Kapolres Malra, AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., sebagai Inspektur Apel.

Apel yang dimulai pukul 08.30 WIT tersebut ditandai dengan penyematan pita tanda dimulainya Operasi Patuh, yang bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.

Dalam susunan pelaksanaan apel, turut hadir sejumlah pejabat utama di antaranya Iptu Lukas Kora sebagai Komandan Apel, Iptu Sjafrudin Achmad selaku Perwira Apel, dan Ipda A. Rettob, S.Sos sebagai Perwira Keamanan. Doa dibacakan oleh Bripda A. Rumbia, sementara pembawa acara adalah Briptu Indriani.

Peserta apel terdiri dari lima Satuan Setingkat Peleton (SST) yang melibatkan personel dari PJU Polres, Sat Samapta, Sat Lantas, gabungan staf, serta gabungan Intelkam, Reskrim dan Satresnarkoba Polres Maluku Tenggara.

Kegiatan apel diawali dengan penghormatan kepada Inspektur Apel, pemeriksaan pasukan, penyematan pita operasi, amanat Kapolres, dan ditutup dengan doa serta pembubaran pasukan.

Kasi Humas Polres Malra, Ipda Wandi Puasa, menjelaskan, Operasi Patuh Salawaku 2025 akan digelar selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 Juli mendatang. Operasi ini difokuskan pada penindakan pelanggaran lalu lintas kasat mata yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Di mana, Operasi Patuh Salawaku merupakan operasi mandiri kewilayahan yang bertujuan menurunkan angka kecelakaan serta meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

“Fokus utama operasi ini adalah pelanggaran kasat mata yang membahayakan pengguna jalan lain, seperti pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm, serta tidak mengenakan sabuk pengaman,” jelasnya.

“Selain itu, operasi ini juga akan menindak pelanggaran berupa pengemudi di bawah pengaruh alkohol, pengendara yang melawan arus, dan mereka yang melebihi batas kecepatan,” tambah Kasi Humas. (RIO)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *