RAKYATMALUKU.CO.ID — Tim Gabungan Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara (Malra) dan Polres Tual berhasil mengamankan dua pelaku konflik antar pemuda kompleks Perum Pemda dan Kompleks Karang Tagepe di Ohoijang, Kecamatan Kei Kecil, inisial N.L dan P.S alias DJ.
Kapolres Malra AKBP Frans Duma.S.P, mengatakan, pelaku P.S alias DJ diamankan di Kecamatan Kei Besar pada 2 Mei 2025, pukul 18.00 WIT. Sedangkan pelaku N.L diamankan dari Komplek Karang Tagepe Ohoijang, Kecamatan Kecil, pada 6 Mei 2025, pukul 20.00 WIT.
Usia diamankan, sambung Kapolres, para terduga pelaku dibawa ke Mapolres Malra untuk pemeriksaan intensif dan menetapkan N.L sebagai tersangka tindak pidana pengancaman dan kepemilikan senjata tajam di Taman Tabob Perum Pemda.
“Terhadap terduga pelaku N.L dan S.P alias D.J juga dilakukan penyidikan untuk mengungkap peran mereka terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiyaan pada konflik Perum Pemda dan Kompleks Karang Tagepe Ohoijang,” kata Kapolres, kepada, media ini.
Kapolres menjelaskan, awalnya terduga pelaku N.L bersama seorang rekannya berinisial A yang menggunakan sepeda Motor Yamaha Mio M3 melakukan pengancaman dengan memanah korban J.B menggunakan senjata tajam berupa panah panah wayer di Taman Tabob Perum Pemda Karang Tagepe pada 13 Maret 2025, pukul 16.00 WIT.
Setelah melakukan aksi kejahatan, para terduga pelaku kabur dan perbuatan para terduga pelaku menyulut beberapa aksi tawuran Pemuda Perum Pemda dan Komplek Karang Tagepe Ohoijang.
“Bahwa para terduga pelaku N.L dan S.P. alias D.J juga diduga terlibat konflik pada 16 April 2025 yang menyebabkan korban meninggal dunia dan korban luka,” ungkap Kapolres.
Polres Malra juga menyampaikan kepada semua komponen masyarakat agar dapat mendukung pihak kepolisian dalam menegakan hukum dan bersama-sama menjaga kamtibmas yang kondusif.
“Dan saya juga mengimbau kepada semua kelompok pemuda untuk tidak terpengaruh oleh berbagai isu ataupun pihak yang tidak menginginkan kedamaian di Tanah Evav,” imbau Kapolres. (RIO)