HUKUM

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Askar Rehalat, Motifnya Balas Dendam

Ilustrasi Penangkapan

RakyatMaluku.co.id – POLRES Seram Bagian Barat (SBB) berhasil menangkap LE, pelaku penikaman yang menewaskan Askar Rehalat di Dusun Talaga, Desa Piru, pada Minggu, 7 September 2025. Polisi menyebut, aksi pelaku tersebut dipicu motif balas dendam.

Kasat Reskrim Polres SBB, AKP Idris Mukadar, mengatakan, LE kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti.

“Kami sudah tetapkan satu orang tersangka berinisial LE dan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka lainnya,” ujarnya, kepada wartawan, Kamis, 11 September 2025.

Dijelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa tersangka LE nekat menikam korban lantaran tidak terima sepupunya, almarhum Muhamad Kadafi, sebelumnya diduga ditikam oleh korban.

“Tersangka tidak terima saudaranya ditikam, sehingga ia melakukan aksi balas dendam,” jelas Mukadar.

Mukadar mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi isu-isu liar yang beredar.

“Kami minta masyarakat bersabar dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada kepolisian. Kasus ini akan kami tuntaskan,” tegasnya.

Sebelumnya, untuk mengusut kasus ini, Polres SBB telah memeriksa tujuh orang saksi. Penyelidikan masih terus dilakukan guna memastikan kronologi peristiwa, termasuk penyebab kematian Askar Rehalat.

Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., menegaskan pihaknya langsung bergerak cepat menangani kasus tersebut.

“Polres SBB bersama Polsek Piru langsung mengamankan lokasi, meminta keterangan saksi, serta membawa korban dan pelaku ke rumah sakit. Saat ini situasi di Dusun Talaga kondusif dan dalam pengawasan kepolisian,” jelas Kapolres. (RIO)

Exit mobile version