RakyatMaluku.co.id – KEPOLISIAN Daerah (Polda) Maluku memusnahkan ratusan unit bahan peledak (handak) yang merupakan barang bukti kasus terorisme sejak 2005. Proses pemusnahan dilakukan oleh Subden Jibom dan KBR Detasemen Gegana Satuan Brimob di Desa Leihari, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, Rabu (1/10/2025).
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menyampaikan bahwa bahan peledak tersebut merupakan barang bukti yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.
“Pendisposalan bahan peledak yang merupakan barang bukti kasus terorisme sejak tahun 2005 ini telah dilakukan pada hari Rabu kemarin,” kata Rositah, kepada wartawan, di Ambon, Jumat (3/10/2025).
Dijelaskan, pemusnahan dipimpin PS Wadan Detasemen Gegana, AKP W. Matulessy. Barang bukti diangkut dari Markas Ditreskrimum Polda Maluku menuju lokasi sebelum dimusnahkan.
Adapun barang bukti yang dihancurkan terdiri dari tiga granat Hand Riot CS 1 KM, satu granat Hand Frag Delay, satu granat Longser, 11 granat ofensif, dua granat GT, satu granat Frag Delay M67, 23 granat GT 6 AR, 18 pelontar Longser, 59 bom pipa rakitan, dan 11 bom molotov.
“Pelaksanaan pengambilan dan disposal barang bukti milik Ditreskrimum Polda Maluku berjalan baik, lancar, serta dalam situasi aman terkendali,” pungkas Rositah. (AAN)