RakyatMaluku.co.id – KEPOLISIAN Daerah (Polda) Maluku kembali menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan dan pembakaran rumah warga Desa Hunuth, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, pada 19 Agustus 2025 lalu.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku menggelar rapat gelar perkara pada Senin, 15 September 2025.
“Setelah melalui gelar perkara yang dilakukan Senin kemarin, maka tim penyidik kembali menetapkan enam orang tersangka dalam kasus pengrusakan dan pembakaran rumah warga di Hunuth,” tegas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K, Rabu (17/9/2025).
Dengan tambahan ini, total tersangka yang ditetapkan Polda Maluku mencapai delapan orang. Dua tersangka sebelumnya berinisial IS dan AP. Tersangka AP telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Maluku dengan sangkaan Pasal 170 Ayat (1) dan (2) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP. Sedangkan tersangka IS dikenakan wajib lapor karena berstatus anak di bawah umur.
“Untuk tersangka IS rencananya akan dilakukan diversi pada 18 September 2025 di Polda Maluku. Sedangkan tersangka AP sudah dilakukan tahap satu ke Kejati Maluku,” jelas Kombes Rositah.
Sementara itu, enam tersangka baru dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat, 19 September 2025. Surat panggilan sudah dikirim kepada mereka.
“Kami harapkan para tersangka bisa kooperatif dan memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka nantinya,” ujar Kabid Humas. (AAN)