AMBON

Polda Maluku Amankan Satwa Dilindungi dari Kobisonta

×

Polda Maluku Amankan Satwa Dilindungi dari Kobisonta

Sebarkan artikel ini

RakyatMaluku.co.id – AMBON Polda Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengamankan 13 ekor burung kakak tua dan nuri.

Satwa yang dilindungi itu diamankan di Kobisonta, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, Selasa (7/10/2025).

Personel yang mengamankan satwa-satwa itu Sub Direktorat (Subdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter).

Setelah diamankan dari warga, Rabu (8/10/2025) kemudian dibawakan ke Markas Ditreskrimsus di Jalan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon untuk proses hukum selanjutnya.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi melalui Kaur Penmas AKP Imelda Haurissa yang dikonfirmasi membenarkan diamankan burung-burung itu.

“Memang benar ada penangkapan. Menyangkut jumlah dan kepemilikan kita belum tahu,” ucapnya lewat pesan WhatsApp. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *