RakyatMaluku.co.id – DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku mendalami jaringan penyimpanan dan distribusi puluhan karung berisi bahan berbahaya Sianida yang ditemukan di sebuah ruko milik Pemerintah Provinsi Maluku di Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Penemuan itu terjadi pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIT setelah Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus menerima laporan masyarakat sepekan sebelumnya. Ruko yang menjadi lokasi temuan diketahui merupakan aset Pemprov Maluku yang sebelumnya disewa oleh seorang perempuan bernama Hj. Suhartini.
“Aparat kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengetahui jaringan distribusi dan tujuan penggunaan sianida tersebut,” tegas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, kepada media ini.
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap saat Bidang Aset Pemprov bersama tim kepolisian membuka ruko tersebut yang dalam kondisi terkunci. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 46 karung Sianida yang tersimpan di dua lantai bangunan, yakni 10 karung di lantai satu dan 36 karung di lantai dua.
“Seluruh barang bukti berupa 46 karung Sianida langsung diamankan ke Mako Ditreskrimsus untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Rositah.
Temuan ini, lanjut Rositah, disaksikan oleh Ketua RT setempat, Welem Opir, dan seorang warga, Akmal. Penyidik selanjutnya akan memeriksa saksi-saksi, termasuk pengurus lingkungan, serta berkoordinasi dengan Pemprov Maluku terkait status penyewa ruko.
“Polisi juga akan menelusuri asal-usul bahan kimia tersebut dan mengaitkannya dengan aktivitas pertambangan tanpa izin,” tandasnya.
Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi membahayakan keamanan lingkungan, terutama terkait penyimpanan maupun penggunaan bahan berbahaya.
Sementara saat disinggung soal dugaan keterlibatan oknum anggota Brimob, Kabid Humas enggan berkomentar. (AAN)