RAKYATMALUKU.CO.ID — AMBON — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon berhasil melampaui target penerimaan dari Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2025. Hingga akhir Juni, realisasi pendapatan dari sektor tersebut telah menembus Rp11,3 miliar, jauh melampaui target awal sebesar Rp5 miliar.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Roy DeFretes, mengungkapkan bahwa capaian tersebut menjadi salah satu indikator positif kinerja penerimaan daerah di semester pertama tahun ini.

“Pendapatan dari BBNKB telah melampaui target yang ditetapkan. Ini menunjukkan kinerja penerimaan pajak kendaraan cukup baik,” ujar Roy di Ambon, Minggu, 13 Juli 2025.

Roy menjelaskan, secara keseluruhan, realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah yang dikelola BPPRD hingga 26 Juni 2025 telah mencapai 50,13 persen, atau sekitar Rp84 miliar dari total target tahunan Rp168 miliar.

Sementara itu, retribusi pelayanan persampahan sebagai satu-satunya jenis retribusi yang dikelola BPPRD juga menunjukkan hasil positif, dengan capaian 59 persen dari target tahunan.

“Untuk BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan), realisasi masih di bawah 50 persen,” tambah Roy.

Ia merinci, rata-rata capaian dari seluruh jenis pajak dan retribusi hingga pertengahan tahun ini berada di angka 48,34 persen. Ada dua jenis pajak yang telah melampaui 60 persen, namun beberapa lainnya masih berada di kisaran 40 persen.

“Semoga tren positif ini dapat dipertahankan hingga akhir tahun agar seluruh target penerimaan pajak dapat tercapai 100 persen,” harapnya.

Sebagai informasi, Pemkot Ambon sebelumnya menargetkan penerimaan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB tahun 2025 sebesar Rp26 miliar. Rinciannya, PKB ditargetkan sebesar Rp21 miliar, dan BBNKB Rp5 miliar. (MON)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *