HEADLINEPOLITIK

Pemberhentian Aziz Mahulette Murni Langkah Institusi

×

Pemberhentian Aziz Mahulette Murni Langkah Institusi

Sebarkan artikel ini

RakyatMaluku.co.idAMBON, DPD Partai Golkar Provinsi Maluku menegaskan bahwa keputusan pemberhentian Aziz Mahulette dari keanggotaan dan kepengurusan Partai Golkar merupakan keputusan kelembagaan, bukan tindakan pribadi Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. Penegasan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD Partai Golkar Maluku, Theodoron M. Soulisa dalam rilis resmi yang diterima media ini, Kamis (9/10/25) untuk mengklarifikaain pernyataan Rony Sianressy yang menuding Ketua Umum DPP Golkar Bahlil Lahadalia “rampok”hak asasi orang.

Menurut Soulisa, pernyataan tersebut merupakan tuduhan sepihak dan bersifat fitnah karena tidak disertai konfirmasi kepada DPD maupun DPP Partai Golkar. “Kegagalan pengacara dalam membela kliennya jangan dibalas dengan menyerang Ketua Umum Partai Golkar. Ini bukan hanya menyesatkan publik, tapi juga mencederai marwah partai,” tegasnya, Kamis (9/10/2025).

Soulisa menjelaskan, keputusan DPP Partai Golkar yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor Skep-110/DPP/GOLKAR/IX/2025 tanggal 14 September 2025, merupakan hasil dari proses kelembagaan yang panjang dan berdasarkan sejumlah dasar hukum, yakni:

Surat DPD Partai Golkar Maluku tanggal 15 Agustus 2025, menindaklanjuti hasil pleno DPD pada 25 Juli 2025.

Putusan Dewan Etik Partai Golkar Nomor 10/DE/GOLKAR/PUTUSAN/VII/2025 tanggal 7 Juli 2025 tentang pemberhentian Aziz Mahulette dari keanggotaan partai.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 549/Pdt.SUS/Parpol/2025 tanggal 15 Agustus 2025, yang menolak gugatan Aziz Mahulette.

Informasi resmi dari Dewan Etik dan PN Jakarta Barat yang menyebutkan upaya banding Ronie Sianressy telah dicabut, sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

“Faktanya, seluruh proses hukum sudah tuntas dan memiliki kekuatan hukum tetap. Jadi tuduhan bahwa Ketua Umum Bahlil Lahadalia ‘merampok hak asasi orang’ tidak berdasar dan menyesatkan,” ujarnya.

Soulisa menambahkan, Bahlil Lahadalia justru menunjukkan sikap bijaksana dan taat aturan dalam menyikapi persoalan internal partai. “Keputusan pemberhentian Aziz Mahulette dan persetujuan PAW DPRD Maluku atas nama Ir. Ridwan Rahman Marasabessy bukan kehendak pribadi Bahlil, melainkan keputusan resmi DPP Golkar setelah seluruh proses hukum selesai,” tegasnya.

Terkait hal ini, Tim Hukum DPD Partai Golkar Maluku berencana berkoordinasi dengan DPP untuk menempuh langkah hukum atas tuduhan yang menyerang pribadi Ketua Umum.

Lebih lanjut, Soulisa menegaskan bahwa DPD Partai Golkar Maluku akan terus mengawal proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Maluku dari Daerah Pemilihan Maluku Tengah, karena kursi tersebut merupakan hasil suara kolektif partai pada Pemilu 2024.

“Kalau ada pihak yang keberatan, silakan menempuh jalur hukum sesuai konstitusi. Kader Golkar dididik taat hukum, bukan berpolemik di media. Kami berharap DPRD Maluku, KPU Maluku, dan pihak terkait segera menindaklanjuti keputusan DPP untuk menetapkan Ir. Ridwan Rahman sebagai pengganti almarhum Rasyad Efendi Latuconsina,” pungkas Soulisa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *