RakyatMaluku.co.id – AMBON, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Maluku menekankan pentingnya pengisian jabatan kepala dinas, badan, dan bagian di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dilakukan secara profesional, berbasis kompetensi, dan keunggulan bidang. Desakan itu disampaikan juru bicara fraksi, Alhidayat Wajo, dalam rapat paripurna DPRD Maluku terkait pendapat akhir fraksi atas Ranperda Perubahan APBD 2025, Selasa (30/9/2025).
“OPD adalah pembantu kepala pemerintahan yang harus menjalankan program gubernur dan wakil gubernur. Karena itu, pejabat yang ditempatkan harus memiliki kompetensi dan keunggulan agar kredibilitas serta kualitas perencanaan dan pelaksanaan program tetap terjaga,” ujar Alhidayat.
Ia menyoroti praktik penempatan pejabat yang kerap dipengaruhi pertimbangan nonteknis. Padahal, menurut dia, profesionalisme birokrasi sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan program pembangunan daerah.
Fraksi PDIP juga menyinggung persoalan kewenangan dalam pengambilan keputusan. Ia menilai, beberapa kasus pemberian sanksi kepada staf dilakukan oleh pihak yang sebenarnya tidak memiliki otoritas sesuai aturan. “Hal seperti ini menggerus tata kelola pemerintahan yang sehat,” katanya.
Fraksi PDIP menegaskan bahwa perubahan APBD 2025 harus dibarengi dengan perbaikan tata kelola birokrasi agar setiap program benar-benar dirasakan masyarakat. (Cik)