– Dugaan Pornografi dan Pelecehan Seksual ke Anak Kandung
RakyatMaluku.co.id – PENYIDIK Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku telah resmi menetapkan seorang oknum pejabat Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, inisial JJ sebagai tersangka dalam perkara dugaan terjadinya pornografi dan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri.
Penetapan tersangka itu baru diketahui melalui Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: SP.Tap/S-4/60/IX/RES.1.24./2025/Ditreskrimum, tanggal 19 September 2025 atas nama JJT, yang diterima media ini dari sumber terpercaya di Ambon, Kamis, 23 Oktober 2025.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol. Dasmin Ginting, S.I.K, diuraikan rujukan penetapan tersangka, yakni Pasal 109 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pornografi Jo Pasal 14 ayat (1) huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Laporan Polisi Nomor: LP/B/110/V/2025/SPKT/POLDA MALUKU, tanggal 22 Mei 2025.
Kemudian, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/S-1/82.a/VII/RES. 1.24./2025/Ditreskrimum tanggal 23 Juli 2025, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: B/80/VII/RES.1.24./2025/Ditreskrimum, tanggal 23 Juli 2025.
Selain diterima pelapor, surat tersebut juga diberitahukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku bahwa penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Maluku telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan terjadinya pornografi dan pelecehan seksual.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Pornografi Jo Pasal 14 ayat (1) huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang terjadi pada 1 Januari 2025 di Kota Ambon, yang diduga dilakukan oleh tersangka JJT,” kutip media ini dalam isi surat itu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku, Kombes Pol. Dasmin Ginting, yang dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka terhadap JJ, belum juga merespon pesan yang dikirim media ini melalui WA.
Terpisah, Humas BWS Maluku, Handry Elias, yang dikonfirmasi enggan berkomentar banyak terkait penetapan JJT sebagai tersangka.
“Itu wilayah polisi dan nanti di pengadilan. Biarkan itu jadi kewenangan mereka,” pungkas Handry, ketika dihubungi Rakyat Maluku via seluler, Kamis, 23 Oktober 2025.
Korban (21), menceritakan, peristiwa ini bermula ketika ayahnya mengirim pesan via WhatsApp ?(WA) yang isinya mengajak putrinya itu untuk tinggal serumah dengannya pada 3 Januari 2025. Namun, korban yang sudah sekian lama tinggal bersama Ibunya, menolak ajakan ayahnya itu.
Dari penolakan itu, ayahnya lantas membalas pesan WA dengan mengirimkan satu video animasi pria telanjang, serta satu vidoe animasi wanita dan pria melakukan perbuatan mesum.
Dalam percakapan yang sudah dikonfirmasi media ini, korban juga menulis pesan dengan kalimat tegas, mempertanyakan moralitas ayahnya dan menegaskan bahwa ia tumbuh dengan pendidikan dan nilai-nilai yang tidak bisa dibeli oleh uang atau jabatan.
“Saya chat papi (ayah) untuk belajar sopan santun dan beretika. Saya biar tidak banyak uang seperti papi tapi saya orang terpelajar. Saya tumbuh besar dengan didikan yang benar, jadi jangan coba-coba bicara yang tidak sopan. Karena didikan kita dihargai, bukan karena banyak uang atau punya jabatan, semua itu hanya titipan,” tegas korban.
“Selama ini saya tidak pernah minta uang, bahkan sempai selesai sekolah juga saya tidak pakai uang papi. Karena pendidikan makanya saya dan kakak bisa menikah dengan orang yang baik,” sambung korban, mengingatkan.
Tak sampai di situ, lanjut korban, ayahnya (JJT) bahkan tidak mengakui korban sebagai anak kandungnya, serta meminta korban untuk segera menyerahkan rambut dengan akar-akarnya untuk keperluan tes DNA guna mengetahui ayah biologisnya korban.
“Dia (JJ) bilang kalau saya bukan anak kandungnya lalu dia ingin ambil sendiri rambut saya untuk tes DNA,” tutur korban, mengutip balasan chat WA dari ayahnya.
Dikatakan korban, ayahnya sebagai orang tua yang seharusnya menjadi teladan bagi anak-anaknya, malah berperilaku tak pantas, merendahkan harkat dan martabatnya sebagai anak perempuan.
“Apa yang dilakukan oleh JJ itu sangatlah tidak pantas sebagai orang tua. Saya menyesal memiliki seorang ayah seperti dia,” kesalnya.
Tak puas dengan perilaku cabul ayahnya itu, korban kemudian melapor ke Ditreskrimum Polda Maluku pada 20 Februari 2025 lalu, dan ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.lidik/98/II/RES.1.24/2025/Ditreskrimum
Surat Perintah Penyelidikan itu tentang dugaan terjadinya tindak pidana pelecehan seksual dan atau pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 4 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang terjadi pada tanggal 03 Januari 2025. (RIO)






