RAKYATMALUKU.CO.ID — Polres Maluku Tenggara (Malra) sementara fokus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Ohoi (APBO) di Desa Watkidat, Kecamatan Kei Besar Selatan Barat, tahun anggaran 2022-2024.

Kapolres Malra, AKBP Frans Duma, S.P, mengatakan, pengumpulan bukti dan pengungkapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya resmi meningkatkan penanganan kasusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Di mana, di tahap penyelidikan, telah ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.

“Sudah naik ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi juga sudah diperiksa untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd.,S.H.,M.H, kepada media ini, Selasa, 20 Mei 2025.

Kapolres menjelaskan, perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD)/ Ohoi Watkidat awalnya dilaporkan ke Polres Malra meliputi tahun anggaran 2022 – 2024.

Setelah Tim Penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Malra melakukan penyelidikan, pengecekan fisik dan hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Malra, kemudian pada April 2025 tim penyidik melakukan gelar perkara dengan Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku.

“Di mana, hasil gelar perkara ditemukan adanya peristiwa dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/ Ohoi Watkidat T.A 2022 dan T.A 2023, sehingga atas rekomendasi gelar, perkara tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” terangnya.

Ia menjelaskan, bahwa awal Mei 2025 Sprindik telah diterbitkan dan sampai dengan saat ini penyidik telah memanggil sejumlah saksi perangkat Ohoi Watkidat dan telah melakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap kepala Ohoi Watkidat periode tahun anggaran 2022 dan 2023.

Bahwa akan dilakukan pemanggilan saksi-saksi yang terlibat langsung yang namanya ada di dalam bukti dokumen/ surat yang telah di kantongi oleh tim penyidik maupun pihak-pihak yang turut serta berperan dalam perkara dimaksud, sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Kepala Ohoi Watkidat pada saat diperiksa oleh tim penyidik.

Pada saat yang bersamaan, Kapolres Malra juga menyampaikan agar pihak-pihak yang dipanggil nantinya melalui surat panggilan menghadap ke tim penyidik, agar selalu bersikap koperatif hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik. (RIO)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *