HUKUM

Latukaisupy Minta Bank Mandiri dan Tiga Pihak Lain Kooperatif

×

Latukaisupy Minta Bank Mandiri dan Tiga Pihak Lain Kooperatif

Sebarkan artikel ini
Zain Zaiful Latukaisupy

RakyatMaluku.co.id – ANGGOTA Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Zain Zaiyful Latukaisupy, mengecam keras sikap tidak kooperatif empat pihak yang absen dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I, Rabu (22/10/2025).

Keempat pihak tersebut yakni Bank Mandiri Cabang Ambon, Notaris Patrick Gazpers, Badan Pertanahan Kota Ambon, serta Muhammad Idham Laitupa, yang disebut-sebut terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen tanah milik Yayasan Ittaqollah sebagai jaminan kredit di Bank Mandiri Cabang Pattimura Ambon.

“Harusnya pihak Bank Mandiri dan tiga pihak lainnya kooperatif dan hadiri undangan Komisi,” tegas Latukaisupy dengan nada geram.

Politisi Partai Gerindra itu menilai, ketidakhadiran para pihak justru memperkuat dugaan adanya praktik kongkalikong dalam proses pencairan kredit macet senilai Rp6 miliar tersebut.

Menurutnya, indikasi pelanggaran bisa dilihat dari lemahnya verifikasi yang dilakukan pihak bank terhadap dokumen agunan yang diajukan oleh Idham Laitupa.

“Dugaan itu terlihat jelas. Bank Mandiri mencairkan dana hanya berdasarkan berkas tanpa survei lapangan untuk memastikan keabsahan surat tanah yang dijadikan jaminan,” ungkapnya.

Latukaisupy yang juga mantan aparatur sipil negara itu mengaku memahami betul mekanisme pinjaman yang seharusnya ditempuh oleh lembaga perbankan.

“Saya ini pensiunan PNS, jadi saya paham betul alur proses pinjaman itu,” ujarnya menambahkan.

Terkait mangkirnya empat pihak tersebut, Komisi I DPRD Maluku disebut akan kembali mengirimkan surat undangan resmi untuk meminta kehadiran mereka. Namun, Latukaisupy menegaskan, bila sikap abai itu terulang, maka langkah tegas berupa upaya jemput paksa akan ditempuh.

“Komisi I sudah bersepakat, kalau mereka mangkir lagi, akan ada upaya jemput paksa,” tandasnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius DPRD Maluku, mengingat dugaan penyalahgunaan dokumen dan kredit bermasalah tersebut bukan hanya berpotensi merugikan Yayasan Ittaqollah, tetapi juga mencoreng kredibilitas lembaga perbankan di daerah dan bisa mengakibatkan ratusan anak yatim piatu diterlantarkan. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *