RAKYATMALUKU.CO.ID — AMBON — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) pada Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Ambon tahun anggaran 2020 dan 2024 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Adhryansah, mengungkapkan, hal ini dilakukan setelah Jaksa Penyelidik menemukan adanya kerugian keuangan negara sementara sebesar Rp614.000.000.
“Hari ini, penyelidikan perkara dugaan korupsi DPA pada MTs Negeri Ambon telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil ekspose Tim Penyelidik Kejari Ambon yang digelar pada 9 April 2025 lalu” ungkap Kajari, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Ambon, Senin, 5 Mei 2025.
Kajari menjelaskan, pada tahap penyelidikan difokuskan terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MTs Negeri Ambon tahun anggaran 2023 dan 2024, namun faktanya dalam DPA MTs Negeri Ambon, ada anggaran rutin dan juga ada anggaran dana BOS yang diduga kuat disalahgunakan dan dibuat pertanggungjawabannya tidak benar (overlap).
Di mana, total dana yang dikelola MTs Negeri Ambon tahun anggaran 2023 dan tahun 2024 sebesar Rp3.306.250.000, namun pihak sekolah melalui kepala sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak melaksanakan tugas dan kewenangan dengan benar, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sementara sebesar Rp614.000.000.
“Oleh karena itu Tim Penyelidik memeriksa secara keseluruhan anggaran tersebut sebagaimana termuat dalam DPA tahun anggaran 2023 dan 2024,” jelasnya.
Selanjutnya, Tim Penyidik Kejari Ambon akan segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan pada tingkat penyidikan, untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi DPA pada MTs Negeri Ambon tahun anggaran 2020 dan 2024. (RIO)