RAKYATMALUKU.CO.ID — AMBON — Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Triono Rahyudi, bersama Tim Penyidik melakukan ekspose perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Perusahan Daerah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) pada PT. Bipolo Gidin tahun anggaran 2016-2020, bersama Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Tadi tim bersama Pak Aspidsus, kita ekspose perkara PT. Bipolo Gidin bersama BPK secara zoom,” ungkap sumber terpercaya media ini yang meminta namanya dirahasiakan, di Ambon, Kamis, 17 Juli 2025.
Menurut sumber itu, tujuan ekspose bersama Tim Auditor BPK RI untuk kepentingan percepatan penghitungan kerugian keuangan negara, dan guna melengkapi berkas perkaranya di tahap penyidikan.
“Ekspose ini dalam rangkah audit kerugian keuangan negaranya. Ini ekspose pertama untuk menyamai persepsi,” terangnya.
Dijelaskan, ekspose perkara bersama BPK dilakukan setelah Jaksa Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Di antaranya, Direktur Utama PT. Bipolo Gidin tahun 2016-2020 inisial ZB, dan Komisaris PT. Bipolo Gidin tahun 2013-2021 inisial BT.
“Sudah banyak saksi yang diperiksa, mungkin semua saksi terkait sudah (diperiksa), termasuk direktur utama inisial ZB dan komisaris inisial BT. Tinggal menunggu hasil audit dari BPK saja langsung kita tetapkan tersangkanya, jelas sumber itu.
Sementara itu, Aspidsus Kejati Maluku, Triono Rahyudi, yang dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
“Ya benar (ekspose kasus PT. Bipolo Gidin bersama BPK),” akuinya singkat, saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp.
Sebelumnya, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, mengungkapkan, Perusahan Daerah Kabupaten Bursel PT. Bipolo Gidin mendapatkan sumber dana dari dana subsidi Kementerian sebesar Rp36.016.260.450, Penyertaan Modal Pemda Bursel sebesar Rp4 miliar, dan Pinjaman Perbankan Rp1.500.000.000, hingga total yang didapatkan sebesar Rp 41.516.260.450.
“Dari total anggaran tersebut, maka nanti untuk kerugian keuangan negaranya akan dihitung oleh ahli pada tahap penyidikan,” tuturnya.
Untuk Kapal KMP. Tanjung Kabat melayari rute Ambon – Ambalau – Wamsisi – Namrole – Leksula dan Kepala Madan. Sedangkan Kapal KMP. Lorry Amar melayari rute Tual – Teor – Kesui – Gorom – Geser – Air Nanang dan Ambalau (PP).
Setelah dilakukan permintaan keterangan terhadap pejabat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bursel, Pejabat dari BPTD Maluku, Pejabat Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, serta Direksi dan Manajemen PT. Bipolo Gidin, total 20 orang, tim penyelidik menemukan adanya suatu peristiwa dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran pada PT. Bipolo Gidin.
“Tim Penyelidik telah menemukan adanya penyimpangan penggunaan hasil penjualan ticket, penggunaan uang subsidi dan/atau penyertaan modal dan/atau uang pinjaman modal kerja tidak sesuai peruntukan serta pembiayaan untuk kepentingan pribadi pejabat di PT. Bipolo Gidin,” ungkapnya. (AAN)