RAKYATMALUKU.CO.ID — SAUMLAKI — Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang, menjemput terpidana kasus Narkitoka, Agus Sulaksono (A.S), dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Rabu, 16 Juli 2025.

Pj. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) KKT, Garuda Cakti Vira Tama, yang dikonfirmasi media ini, mengakui bahwa penjemputan tersebut lantaran terpidana A.S merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank BRI Kantor Cabang Lumajang tahun anggaran 2021-2023.

“Kejari KKT melalui Tim Intelijen melakukan pengawalan terhadap proses penjemputan tersangka A.S di Lapas Saumlaki oleh Tim Pidsus Kejari Lumajang. A.S kini telah dibawa ke Kabupaten Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” akui Garuda.

Dikatakan, pengawalan Kejari KKT dalam penjemputan tersangka merupakan bentuk nyata sinergi antar satuan kerja Kejaksaan di seluruh Indonesia dalam rangka mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi secara menyeluruh dan terkoordinasi.

“Kegiatan penjemputan ini menjadi bukti komitmen Kejari KKT dalam mendukung penegakan hukum lintas wilayah melalui pelibatan fungsi intelijen yang proaktif, tanggap, dan siap mendukung bidang penuntutan,” tegas Garuda.

“Sebab para anggota tim bertanggung jawab memastikan seluruh proses, mulai dari persiapan koordinasi dengan pihak Lapas, pengaturan teknis di lapangan, pengawalan pengamanan, hingga penyerahan tersangka, berjalan aman dan kondusif,” sambungnya.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan KUR pada Bank BRI Kantor Cabang Lumajang tahun anggaran 2021-2023, Kejari Lumajang menetapkan tiga orang tersangka. Yakni, Yoga Firmansyah selaku Relationship Manager (RM) pada BRI Kantor Cabang Lumajang, M. Khoirul Anam dan Agus Sulaksono selaku pihak ketiga.

Modusnya, YF selaku Relationship Manager pada BRI Kantor Cabang Lumajang, yang bertugas untuk menyalurkan kredit kepada nasabah serta menganalisa usaha serta kelayakan nasabah untuk menerima kredit.

Dalam melaksanakan tugas, YF bekerja sama dengan pihak eksternal/pihak ketiga yakni MKA dan AS dengan tujuan melakukan rekayasa usaha nasabah dan mengkondisikan keterangan yang diberikan oleh nasabah tersebut agar seakan-akan memiliki usaha dan berniat untuk mengajukan kredit.

Setelah kredit tersebut cair, sebagian dan atau seluruh hasil pencairan kredit tersebut digunakan oleh YF, MKA dan AS untuk kepentingan pribadi. Sehingga, berdasarkan hasil audit, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam sebesar Rp 2.080.000.000. (RIO)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *