RAKYATMALUKU.CO.ID — AMBON — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Ambon, Richard Luhukay, memastikan bakal menindak tegas para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan para pelaku usaha restoran maupun rumah makan yang terbukti melanggar aturan.
Menurut Richard, ketegasan itu sebagaimana menindaklanjuti arahan dari Walikota Ambon Bidewin M. Wattimena yang disampaikan pada rapat perdana terkait dengan pengawasan terhadap disiplin pegawai, yang diberikan tanggung jawab kepada Wakil Walikota (Wawali) Ambon Elly Toisutta untuk bersama-sama melakukan pengawasan.
“Kami pastikan bakal menindak tegas para pegawai dan pelaku usaha baik pihak restoran maupun rumah makan yang kedapatan melanggar aturan,” tegasnya, kepada media ini di Ambon, Senin, 17 Maret 2025.
Ia menjelaskan, beberapa minggu kemarin, pihaknya sudah melakukan pengawasan dan bekerjasama melalui Program Peningkatan Kompetensi Sumber Daya Manusia (PPKSDM). Di mana, dari hasil pengawasan terdapat beberapa ASN yang terjaring melakukan pelanggaran
“Karena mereka beraktivitas diluar jam kantor, mereka berada di rumah-rumah kopi, dan itu sudah kami laporkan kepada ibu Wawali dan juga kepada bapak Walikota,” ujarnya.
Dikatakan Richard, kegiatan pengawasan sudah dilakukan dari tahun sebelumnya, dan sudah diagendakan bahwasannya di tahun ini dan tahun-tahun berikutnya, hal ini akan tetap dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran peraturan daerah (perda).
Ia menambahkan, selain terkait pengawasan terhadap ASN, pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap rumah makan dan restoran terkait dengan pembayaran pajak.
“Pengawasan ini bertujuan untuk mengetahui apakah mereka sudah melakukan kewajibannya dengan membayar pajak restoran dan rumah makan atau belum,” papar Richard.
Pasalnya, pada beberapa lokasi yang ditemui terdapat beberapa pelaku usaha restoran maupun rumah makan yang belum melakukan kewajiban dan tanggung jawab.
“Kami sudah memberikan teguran, bahkan memberikan peringatan tegas. Jika kedapatan lagi bahwa mereka belum melakukan kewajiban, maka kami akan menindaklanjuti secara tegas,” janji Richard.
Pengawasan terhadap ASN, lanjut Richard, bersifat rahasia. Sehingga, tidak boleh seorang pun yang tahu informasi kapan waktunya dilakukan inspeksi mendadak (sidak) tersebut.
“Yang pasti untuk pengawasan terhadap ASN dan pelaku usaha, akan dilakukan setiap bulan. Namun kapan waktunya, itu rahasia, kami tidak bisa dan tidak pernah menginformasikannya,” pungkasnya. (RIO)