RAKYATMALUKU.CO.ID — Greenpeace Indonesia menyebut PT Batulicin Beton Aspal (BBA) telah melanggar aturan lantaran melakukan aktivitas penambangan pasir dan batu kapur (gamping) di pulau kecil, seperti yang terjadi di wilayah Desa Nerong dan Desa Mataholat, Kecamatan Kei Besar Selatan.
“Secara aturan, negara tidak mengizinkan tambang (PT. Batulicin) beroperasi di pulau-pulau kecil, tapi faktanya saat ini masih saja ada melanggar,” kata Kepala Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, Afdillah, di Ambon, Kamis, 17 Juli 2025.
Ia juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas pertambangan tersebut, yang berlokasi di Desa Nerong dan Desa Mataholat, Kecamatan Kei Besar Selatan.
Menurut Afdillah, dampak dari tambang di pulau kecil meliputi hilangnya sumber air bersih, rusaknya sumber pangan, hingga tercemarnya ekosistem laut.
“Keberadaan tambang di pulau kecil akan menghancurkan sumber-sumber kehidupan masyarakat pesisir, termasuk di Pulau Kei, Maluku Tenggara,” tutur Afdillah.
Greenpeace Indonesia, lanjut Afdillah, berkomitmen memperjuangkan regulasi yang melindungi pulau-pulau kecil dari eksploitasi tambang.
“Kami terus mengupayakan agar tidak ada satupun tambang beroperasi di pulau-pulau kecil di Indonesia. Itu komitmen kami,” janjinya.
Penolakan terhadap aktivitas tambang di pulau kecil juga datang dari Ketua DPRD Provinsi Muluku, Benhur G. Watubun.
Ketua PDI Perjuangan Maluku itu memastikan telah menginstruksikan fraksi PDIP di DPRD untuk menolak seluruh aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil wilayah Maluku.
“Biar PDIP berdiri sendiri tanpa dukungan partai lain, kami tetap menolak tambang di pulau-pulau kecil,” tegas Benhur.
Dikatakan, penolakan itu sejalan dengan amanat undang-undang yang secara tegas melarang kegiatan tambang di wilayah pulau kecil karena berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
“Ini bukan pendapat saya pribadi, tapi amanat undang-undang. Karena itu, PDIP akan merekomendasikan kepada DPP dan meminta Presiden datang ke Kei untuk menutup tambang Batulicin, sebagaimana yang dilakukan di Raja Ampat,” pungkasnya. (MON)