RAKYATMALUKU.CO.ID — Sat Reskrim Polres Buru Selatan (Bursel) berhasil mengamankan dua gadis, yakni, YN (20) dan SB (17), karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap pesaingnya, KT (16), korban anak perempuan di bawah umur, di Desa Masnana, Kecamatan Namrole, pada Jumat, 14 Februari 2025.
Kapolres Bursel, AKBP M. Agung Gumelar melalui Kasat Reskrim IPTU Yefta Marson Malasa mengatakan, kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial itu bermotif asmara (cemburu). Di mana, dalam pemeriksaan diketahui melalui media sosial bahwa pacar pelaku YN (20) diduga menjalin hubungan asmara dengan korban KT (16).
“Jadi, pelaku menghubungi korban untuk bertemu dan membahas permasalahan tersebut, namun korban dipukuli secara bersama-sama oleh para pelaku yang mengakibatkan korban mengalami luka memar pada mata sebelah kiri dan luka lecet pada lengan kanan,” ungkap Kapolres.
Dikatakan Kapolres, saat ini pelaku YN (20) telah diamankan. Sedangkan pelaku SB (17), karena masih tergolong anak dibawah umur, sehingga dikenakan wajib lapor untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Dan untuk korban telah kami lakukan visum. Jadi, para terduga pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76 huruf c UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU dan/atau Pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” jelasnya. (RIO)