KRIMINAL

Empat Pihak Terkait Kasus Kredit Bank Mandiri Tak Gubris Undangan Komisi I

×

Empat Pihak Terkait Kasus Kredit Bank Mandiri Tak Gubris Undangan Komisi I

Sebarkan artikel ini

RakyatMaluku.co.id – RAPAT dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Provinsi Maluku bersama pihak-pihak terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen dan kredit macet di Bank Mandiri Cabang Pattimura, Rabu (22/10/2025), kembali mandek. Pasalnya, empat pihak yang diundang untuk dimintai klarifikasi absen tanpa alasan.

Rapat yang dijadwalkan berlangsung di ruang Komisi I itu hanya dihadiri oleh perwakilan Yayasan Ittaqollah, pihak pelapor dalam kasus tersebut. Sementara empat pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan langsung yakni Notaris Patrick Gazpers , Muhammad Idham Laitupa, pihak Bank Mandiri Cabang Pattimura, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon tidak menghadiri undangan resmi DPRD.

Kuasa hukum Yayasan Ittaqollah, Ye Heskel Haurissa, menyayangkan ketidakhadiran keempat pihak tersebut. Menurutnya, sikap mangkir itu menunjukkan kurangnya itikad baik dalam menyelesaikan persoalan hukum yang tengah bergulir.

“Kami sangat menyesal. Seharusnya empat pihak yang diduga terlibat langsung dalam pemalsuan tiga dokumen tanah hadir dalam RDP hari ini. Komisi I sudah memfasilitasi ruang dialog untuk penyelesaian secara kekeluargaan,” tegas Haurissa kepada wartawan usai rapat.

Ia menjelaskan, kasus yang dilaporkan Yayasan Ittaqollah berkaitan dengan tiga surat tanah yang diduga dipalsukan dan dijadikan jaminan kredit di Bank Mandiri Cabang Pattimura. Dari dokumen yang diduga palsu itu, pihak tertentu disebut telah memperoleh pencairan dana dalam jumlah besar.

“Jika tidak ada niat baik dari keempat pihak tersebut untuk menjelaskan duduk persoalan, kami akan menempuh dua jalur hukum: perdata dan pidana,” tegasnya.

Dalam waktu dekat, kata Haurissa, pihaknya akan mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Ambon untuk meminta pengesahan bahwa surat-surat yang digunakan sebagai agunan tersebut tidak sah alias palsu.

“Langkah pertama kami ajukan gugatan perdata agar pengadilan menyatakan dokumen itu palsu. Namun, jika bukti-bukti yang kami miliki sudah memenuhi unsur pidana ada dokumen, ada korban, dan ada akibat hukum maka kami juga akan melaporkan ke kepolisian,” jelasnya.

Sementara itu, Komisi I DPRD Maluku dikabarkan akan menjadwalkan ulang pertemuan tersebut dan berencana memanggil kembali seluruh pihak yang absen hari ini.

Seorang anggota Komisi I yang enggan disebutkan namanya menilai, absennya empat pihak yang diundang mencerminkan kurangnya keseriusan dalam membantu penyelesaian persoalan yang telah menyita perhatian publik.

“Ini persoalan serius karena melibatkan lembaga keuangan dan dugaan pemalsuan dokumen negara. Kami berharap semua pihak kooperatif. Jika terus mangkir, kami akan rekomendasikan langkah hukum lanjutan,” ujarnya.

Kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah sebagai agunan kredit di Bank Mandiri Cabang Pattimura ini sebelumnya mencuat setelah Yayasan Ittaqollah menemukan adanya penggunaan surat tanah miliknya tanpa sepengetahuan pengurus yayasan. Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut kredibilitas lembaga perbankan dan integritas aparat terkait.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *