AMBONHEADLINE

DPRD Sorot Dugaan Kejahatan Kredit di Bank Mandiri

RakyatMaluku.co.id – AMBON, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Maluku dengan pihak Yayasan Ittaqollah Kebun Cengkih, kuasa hukum yayasan, Bank Mandiri, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku pada Kamis (16/10/25) memanas. DPRD menilai adanya indikasi kuat praktik kejahatan perbankan dalam proses pemberian kredit yang melibatkan aset yayasan sosial tersebut sebagai agunan.

Anggota Komisi I DPRD Maluku, Hasyim Rahayaan, dengan tegas menyebut kasus ini bukan sekadar kelalaian, melainkan “perbuatan kejahatan yang sistematis” oleh pihak-pihak di internal perbankan dan oknum notaris.

“Ini bukan lalai, ini kejahatan. Kejahatan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang begitu mudah memberikan pinjaman tanpa survei, tanpa verifikasi. Yayasan ini jadi korban permainan orang dalam. Bayangkan, begitu cepat pinjaman dicairkan, jaminan diterbitkan, sertifikat keluar. Ini kejahatan perbankan,” tegas Hasyim dalam forum RDP yang berlangsung di ruang Komisi I DPRD Maluku.

Menurutnya, praktik semacam ini menunjukkan lemahnya pengawasan lembaga keuangan terhadap proses verifikasi agunan. Ia menuding adanya “permainan antar pihak bank dan notaris” yang dengan mudah meloloskan pinjaman bernilai besar tanpa proses pemeriksaan yang semestinya.

“Kalau kita dengar tadi, ada 300 lebih anak yatim di bawah naungan Yayasan ini yang kini jadi korban. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, ini tindak pidana. Kalau tidak ditindaklanjuti, ini akan terus jadi preseden buruk bagi dunia perbankan di Maluku,” ujarnya.

Hasyim juga menyentil peran OJK Maluku yang dinilainya pasif dan tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan undang-undang.

“OJK tidak boleh diam dan menunggu laporan tertulis. Rapat hari ini resmi, informasi sudah sah. Ada pasal 4 UU OJK yang mengatur fungsi pengawasan. Jadi jangan berlindung di balik alasan formalitas. Ini harus segera ditindaklanjuti,” tandasnya.

Nada serupa disuarakan Anggota Komisi I DPRD Maluku, Zain Saiful Latukaisupy, yang menyatakan mendukung langkah hukum atas kasus ini. Ia menilai mekanisme pencairan dana di Bank Mandiri mengabaikan prinsip kehati-hatian dan membuka celah terjadinya kolusi antara pejabat bank, notaris, dan pihak internal yayasan.

“Ini jelas satu bentuk kejahatan. Saya ingin tahu, apakah mekanisme pencairan uang di Bank Mandiri berjalan sebagaimana prosedur? Ada account officer, admin kredit, hingga kepala cabang yang seharusnya menelusuri asal-usul jaminan. Apakah semua tahapan ini dilewati begitu saja?” tanya Latukaisupy tajam.

Ia menegaskan, kasus ini bukan hanya melanggar etika perbankan, tetapi juga mencerminkan kelalaian struktural yang merugikan lembaga sosial yang menaungi anak-anak yatim.

“Kita bicara soal uang negara, uang rakyat. Mandiri itu bank negara. Kalau uang ini dicairkan untuk kepentingan pribadi lewat manipulasi dokumen, ini namanya mafia perbankan. Dan yang dirugikan bukan orang kaya, tapi yayasan anak yatim. Ini kejam,” ujar Politisi Gerindra dengan nada meninggi.

Latukaisupy meminta DPRD mengeluarkan rekomendasi resmi agar kasus ini dilaporkan ke aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, guna mengusut potensi tindak pidana korupsi, pemalsuan dokumen, dan pelanggaran Undang-Undang Perbankan.

“Kami DPR siap mendukung penuh proses hukum ini. Jangan biarkan praktik mafia perbankan merajalela di Maluku,” tegasnya.

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Bank Mandiri Cabang Ambon menjelaskan bahwa pihaknya telah menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) dalam proses pemberian kredit kepada Yayasan Ittaqollah.

“Kami menjalankan prinsip dual control dan risk management. Agunan yang digunakan adalah hasil take over dari Bank BNI, jadi sebelumnya sudah pernah terikat dan diverifikasi. Kami hanya melanjutkan proses dengan penilaian baru,” katanya.

Pihak bank juga menyebut sertifikat yang dijadikan jaminan atas nama pribadi bukan atas nama yayasan sudah diperiksa secara administratif dan dinilai layak. Namun, pernyataan ini justru memancing kritik dari anggota dewan yang menilai Bank Mandiri hanya berpegang pada dokumen tanpa menelusuri legalitas substantif.

“Kalau hanya melihat dokumen, itu bisa mengelabui. Bank seharusnya menelusuri kebenaran lapangan, bukan sekadar berkas,” Latukaisupy

Menutup rapat, pimpinan Komisi I DPRD Maluku menegaskan akan menyusun rekomendasi resmi agar kasus dugaan kejahatan perbankan ini dibawa ke ranah hukum. DPRD menilai ada cukup indikasi awal bahwa terjadi manipulasi data, kelalaian prosedur, dan potensi pelanggaran pidana dalam pencairan kredit Bank Mandiri terhadap aset Yayasan Ittaqollah.

“Kami tidak akan diam. Ini menyangkut lembaga sosial dan uang negara. DPRD akan mendesak OJK, kepolisian, dan kejaksaan untuk menindaklanjuti hasil rapat ini. Kalau perlu, kami bentuk panitia khusus,” tegas salah satu anggota komisi di akhir rapat.

RDP yang berlangsung lebih lebih dari sejam itu menyingkap indikasi kuat adanya mafia perbankan di balik proses kredit Bank Mandiri. Kasus ini menjadi sorotan serius DPRD Maluku karena menyangkut lembaga sosial yang seharusnya dilindungi negara bukan dijadikan korban permainan kotor di balik meja pinjaman. (*)

Exit mobile version