AMBON

DPRD Maluku Proses Usulan PAW Ridwan Marasabessy

Farhatun Rabiah Samal

RakyatMaluku.co.idSEKRETARIS Dewan (Sekwan) DPRD Maluku, Farhatun Rabiah Samal, menegaskan bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Ridwan Marasabessy menggantikan Almarhum Rakyat Efendi Latuconsina masih dalam tahap administrasi dan belum sepenuhnya rampung. Ia mengungkapkan, satu dokumen penting berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Ridwan belum diserahkan.

“Berkas usulan atas nama Pak Ridwan Marasabessy sudah kami terima. Hanya saja, LHKPN-nya yang belum dilengkapi. Setelah itu baru kami teruskan ke KPU untuk diverifikasi,” ujar Farhatun kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).

Menurutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan verifikasi atas keabsahan dokumen sebelum memberikan persetujuan akhir. Setelah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, dikembalikan ke DPRD baru Sekretariat DPRD akan mengusulkan hasilnya ke Pemerintah Provinsi Maluku, untuk kemudian diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna penerbitan Surat Keputusan (SK) PAW.

Farhatun menambahkan, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menunda atau mempercepat proses PAW, apalagi atas dasar permintaan pihak tertentu.

Menanggapi desakan kuasa hukum Azis Mahulette yang meminta agar DPRD menunda proses PAW sambil menunggu hasil Mahkamah Partai, Farhatun menyebut hal itu bukan ranah Sekretariat.

“Kalau ada permintaan seperti itu, kami tidak bisa masuk dalam wilayah tersebut. DPRD hanya menjalankan mekanisme administrasi sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Dengan diterimanya surat resmi dari DPP Partai Golkar pada Senin lalu, tahapan PAW kini sepenuhnya berada di tangan Sekretariat DPRD Maluku. Proses ini akan berjalan hingga mendapat pengesahan akhir dari pemerintah pusat. (*)

Exit mobile version