AMBONHEADLINE

DPRD Maluku Janji Bongkar Mafia Pungli Ruko Mardika

×

DPRD Maluku Janji Bongkar Mafia Pungli Ruko Mardika

Sebarkan artikel ini

RakyatMaluku.co.idAMBON, Aksi protes menggugat dugaan pungutan liar di Ruko Pasar Mardika, Ambon, Senin (20/10/2025), akhirnya berujung di meja parlemen. Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur G. Watubun, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan Konsorsium LSM Maluku terkait praktik pungli yang diduga dilakukan oleh oknum pengelola lama pasar terbesar di Maluku itu.

“Kami sudah menerima aspirasi ini. Minggu ini atau minggu depan, DPRD akan menggelar rapat dengar pendapat khusus dengan pihak-pihak terkait,” tegas Benhur saat menerima dokumen tuntutan dari koordinator aksi, Alwi Rumadan, di depan Gedung DPRD Maluku.

Benhur menegaskan, DPRD akan memanggil Pemerintah Provinsi Maluku, pengelola resmi pasar, serta organisasi masyarakat sipil untuk membuka secara terang masalah yang menjerat pengelolaan aset publik itu.

“Kalau memang ada pihak ketiga yang kontraknya sudah berakhir, tidak perlu lagi dilibatkan. Urusan pengelolaan pasar harus kembali ke Pemerintah Provinsi Maluku. Bila ada bukti pungli, maka harus diproses hukum,” ujarnya tegas.

Sebelumnya, Alwi Rumadan, Koordinator Konsorsium LSM Maluku, membacakan pernyataan sikap keras terhadap praktik yang disebut sebagai “pungli sistematis” di lingkungan Ruko Pasar Mardika.

Menurutnya, para pedagang ruko selama bertahun-tahun menjadi korban penagihan ilegal oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan FORUM Pengelola Ruko Pasar Mardika. Padahal, masa berlaku Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pihak ketiga itu telah berakhir sejak 2017.

“Sejak kontrak berakhir, seharusnya pengelolaan pasar otomatis kembali menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku. Tapi kenyataannya, pihak FORUM masih melakukan penagihan uang ruko tanpa dasar hukum yang sah,” ujarnya di sela aksi demonstrasi.

Ia bahkan menyebut praktik pungli tersebut telah berlangsung berulang setiap tahun sejak 2018 dengan nilai yang terus bertambah, mencapai ratusan juta rupiah. Tindakan itu, lanjut Rumadan, masuk dalam kategori pelanggaran berat sesuai UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Perpres No. 20 Tahun 2016 tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).

Konsorsium LSM Maluku dalam tuntutannya membeberkan lima poin utama. Pertama, mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku untuk segera mengambil alih Ruko Pasar Mardika sebagai aset resmi Pemerintah Provinsi. Kedua, meminta agar kontrak dengan pihak FORUM tidak diperpanjang karena telah melakukan penagihan ilegal.

Ketiga, mendesak Polda Maluku melalui Ditreskrimsus segera memeriksa pihak-pihak terkait. Keempat, meminta Komisi III DPRD Maluku segera memanggil semua pihak untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka. Dan kelima, menuntut agar seluruh aktivitas penagihan ilegal segera dihentikan.

“Kami tidak ingin rakyat kecil terus jadi korban permainan mafia yang berlindung di balik forum-forum palsu. Pemerintah harus hadir dan menertibkan praktik semacam ini,” tegas Rumadan di hadapan peserta aksi.

Menutup pertemuan, Ketua DPRD Benhur Watubun memastikan lembaganya akan mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Gubernur Maluku. Rekomendasi itu, kata dia, akan menegaskan dua hal pokok: penghentian aktivitas ilegal di kawasan pasar, dan pemutusan hubungan kerja dengan pihak ketiga yang melanggar aturan.

“DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan secara penuh. Kami ingin masalah di Pasar Mardika ini selesai dengan adil dan transparan, demi kepentingan rakyat,” tutup Benhur.

Aksi damai Konsorsium LSM Maluku diakhiri dengan penyerahan dokumen resmi berisi dasar hukum dan bukti dugaan pungutan ilegal kepada DPRD Maluku. Massa membubarkan diri dengan tertib setelah mendapat kepastian bahwa persoalan ini akan segera dibahas dalam RDP resmi pekan mendatang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *