AMBON

DPRD Dorong Ranperda Kawasan Tanpa Rokok dan Perlindungan Anak

×

DPRD Dorong Ranperda Kawasan Tanpa Rokok dan Perlindungan Anak

Sebarkan artikel ini
Gerald Mailoa

RakyatMaluku.co.id – DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon mendorong pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Perlindungan Anak sebagai bagian dari empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang diserahkan dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Ambon, Selasa (7/10/2025).

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Gerald Mailoa, didampingi Ketua DPRD Morits Tamaela itu, turut dihadiri Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, unsur Forkopimda, serta kepala-kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam paripurna tersebut, diserahkan empat Ranperda untuk dibahas lebih lanjut. Tiga di antaranya merupakan usulan inisiatif DPRD, yakni Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, serta Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada PDAM Tirta Yapono.

Sementara satu Ranperda lainnya merupakan usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, yakni Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Gerald Mailoa, mengatakan keempat Ranperda tersebut memiliki nilai strategis dan menjadi bagian dari tanggung jawab DPRD dalam melaksanakan fungsi legislasi daerah.

“Empat Ranperda ini nantinya akan dibahas sebagaimana mestinya untuk dijadikan landasan hukum dalam kegiatan pemerintahan,” ujarnya.

Mailoa menyoroti pentingnya regulasi Kawasan Tanpa Rokok di Kota Ambon, mengingat kebiasaan merokok telah meluas di berbagai kalangan masyarakat, termasuk anak-anak dan remaja, akibat masifnya promosi produk rokok.

“Untuk menciptakan udara bersih dan sehat sebagai hak setiap orang, dibutuhkan kesadaran masyarakat dalam mencegah dampak negatif rokok. Karena itu, kawasan tanpa rokok wajib ada di tempat pelayanan kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, dan angkutan umum,” tegasnya.

Selain itu, DPRD juga menilai perlu adanya pengaturan mengenai perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, penyertaan modal pada PDAM Tirta Yapono, serta rencana tata ruang wilayah (RTRW) guna mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

“Kami menilai Ranperda ini sangat berarti. Sudah kami serahkan dan kemudian akan dibahas sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,” pungkas Mailoa. (MON)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *