RakyatMaluku.co.id – DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pengaktifan kembali pos ronda di lingkungan masyarakat, sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam surat edaran Nomor 300.1.4/e.1/BAK tertanggal 3 September 2025.
Di mana, dalam instruksi Mendagri itu meminta seluruh kepala daerah meningkatkan kewaspadaan dini dengan mengoptimalkan peran Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam membantu Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) serta mengaktifkan kembali pos ronda.
Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela, mengatakan langkah tersebut sejalan dengan kebutuhan masyarakat akan keamanan berbasis komunitas. Yang mana, pos ronda terbukti efektif menekan angka kriminalitas sekaligus meningkatkan kepedulian sosial di tengah masyarakat.
“Kami sangat mendukung instruksi Mendagri ini. Dengan adanya seruan tersebut, wilayah kita dapat lebih terproteksi sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan,” ujar Morits, di ruang kerja DPRD Ambon, Rabu, 10 September 2025.
Dijelaskan, penerapan pos ronda sebenarnya sudah pernah dilakukan di Kota Ambon. Namun, kebiasaan itu perlahan bergeser seiring perkembangan zaman. Ia menilai instruksi Mendagri menjadi momentum yang tepat untuk menghidupkan kembali sistem keamanan berbasis komunitas.
“Penerapan pos ronda sudah pernah dilakukan di Kota Ambon. Tapi itu kemudian tergeser secara perlahan mengikuti perkembangan zaman. Olehnya itu, dengan adanya instruksi ini tentu sangat positif,” jelas Morits.
Sebelum adanya instruksi Mendagri tersebut, lanjut Morits, Walikota Ambon Bodewin Wattimena bersama DPRD telah membahas rencana pengaktifan kembali budaya gotong royong, pos kamling, dan kegiatan sosial lainnya. Upaya tersebut dinilai penting untuk menjaga persatuan masyarakat sekaligus mencegah potensi kekacauan di lingkungan.
“Kita di Ambon sudah mengarah ke situ. Intinya, DPRD mendukung penuh langkah pemerintah, apalagi jika nantinya diperkuat dengan surat edaran dari Walikota,” pungkasnya. (MON)