AMBON

DPD RI Dorong Proteksi Hukum Bagi Masyarakat Adat

×

DPD RI Dorong Proteksi Hukum Bagi Masyarakat Adat

Sebarkan artikel ini
Bisri Asshidiq Latuconsina

RakyatMaluku.co.idANGGOTA DPD RI asal Maluku, Bisri Asshidiq Latuconsina, menegaskan perlunya regulasi yang menjamin perlindungan masyarakat hukum adat di Maluku. Menurutnya, keberadaan aturan tersebut sangat penting agar hak-hak masyarakat adat terlindungi, terutama dalam menghadapi konflik dengan perusahaan.

Pernyataan itu disampaikan Bisri saat mendampingi kunjungan Ketua Komite I DPD RI di Ambon. Ia mengapresiasi perhatian Komite I terhadap persoalan masyarakat adat di Maluku.

“Saya sangat bersyukur karena Pak Ketua Komite I sudah datang ke sini. Saya sudah beberapa kali menyampaikan hal ini, dan beliau merespons dengan datang langsung ke Ambon. Alhamdulillah, ini kesempatan luar biasa,” kata Bisri, Senin (22/9/2025).

Ia menjelaskan, dirinya bersama sejumlah kolega tengah menggagas inisiatif agar masyarakat hukum adat memperoleh perlindungan dalam kehidupan sosial maupun ketika berhadapan dengan korporasi. Upaya ini diharapkan menjadi kontribusi nyata selama masa pengabdiannya di DPD RI.

“Harapan kami, ini bisa menjadi prototype bagi lahirnya perda-perda di kabupaten/kota untuk memberikan perlindungan dan proteksi kepada masyarakat hukum adat,” ujarnya.

Bisri juga menyoroti masih banyaknya konflik antara perusahaan dan masyarakat lokal di Maluku, salah satunya kasus PT Margonda di wilayah Hidaya, Maluku Tengah. Ia menegaskan akan menampung aspirasi masyarakat terkait kasus tersebut untuk kemudian direkomendasikan kepada Ketua Komite I dan diteruskan ke Kementerian Lingkungan Hidup.

“Kalau ada masyarakat di Maluku, khususnya di sekitar Ambon, yang dizalimi oleh korporasi dan kita tidak bisa melindungi, maka bisa dipastikan daerah-daerah yang jauh dari akses publik akan semakin dirugikan. Untuk itu saya minta izin agar kasus PT Margonda ini segera ditindaklanjuti dengan penghentian izin operasi. Jika tidak, kami akan mendorong pencabutan izin tersebut,” tegasnya.

Ia mengingatkan, setiap investasi di Maluku harus menghormati keberadaan masyarakat hukum adat sebagai pemegang hak wilayat. Pembangunan, kata Bisri, harus berjalan sejalan dengan perlindungan hak-hak adat serta peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal.

“Intinya, apa yang dilakukan Komite I hari ini adalah bagaimana memberikan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat. Karena Maluku ini masyarakat adat semuanya. Hak-hak mereka, khususnya tanah wilayat, harus terjaga dan terproteksi. Pembangunan harus bersinergi dengan kesejahteraan masyarakat adat,” pungkas Bisri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *