Biak, 22/9 (ANTARA) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Biak Numfor, Papua, menyediakan layanan digitalisasi pengaduan hubungan industrial guna meningkatkan kualitas layanan pemerintah di bidang ketenagakerjaan.
“Dengan disediakan layanan hubungan industrial dapat memperkuat hubungan antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah daerah, serta Disnaker,” ujar Kepala Disnaker Biak Numfor Djoni Domeng, Senin.
Ia mengatakan hubungan industrial adalah sistem yang mengatur interaksi antara pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah, dalam proses produksi barang dan jasa.
Bahkan hubungan industrial, lanjut dia, bertujuan untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan produktif berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Sistem ini, lanjut dia, mencakup pembentukan perjanjian kerja serta pengaturan hak dan kewajiban masing-masing pihak.
“Selain itu mekanisme penyelesaian perselisihan, seperti perundingan bipartit, mediasi, konsiliasi, arbitrase, hingga jalur pengadilan,” katanya.
Dengan tersedianya layanan aplikasi digital hubungan industrial, pihaknya juga dapat mengetahui aktivitas pekerja yang masih aktif atau pensiun.
Djoni mengatakan pengembangan aplikasi layanan hubungan industrial merupakan hasil gagasan dari kegiatan proyek perubahan kepemimpinan nasional 2025.
“Dengan dilakukan layanan secara digitalisasi hubungan industrial dapat mempercepat keakuratan data pekerja,” kata Kepala Disnaker Biak Numfor Djoni Domeng.