RakyatMaluku.co.id – DINAS Perhubungan (Dishub) Kota Ambon memperketat pengawasan terhadap praktik parkir bayangan di sejumlah ruas jalan yang dilarang, guna menertibkan angkutan umum maupun kendaraan pribadi yang sering memanfaatkan titik-titik tertentu sebagai tempat menaikkan dan menurunkan penumpang.
Kepala Dishub Kota Ambon, Yan Suitella, mengatakan pengawasan dilakukan secara intensif bersama instansi terkait untuk menekan pelanggaran parkir ilegal. Upaya ini juga dilakukan untuk menciptakan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan di Ambon.
“Kita intensifkan pengawasan parkir bayangan,” ujarnya di Ambon, Minggu (21/9/2025).
Suitella mencontohkan, di depan Kantor Pelni Ambon, petugas Dishub kerap melakukan penindakan dengan tilang. Namun, sebagian sopir masih nekat menunggu kesempatan ketika tidak ada petugas.
“Untuk yang di muka Pelni itu kita tilang paling banyak. Makanya kalau ada lagi berulang-ulang, mau tidak mau dikandangkan,” tegasnya.
Meski begitu, ia menjelaskan terdapat beberapa ruas jalan yang diperbolehkan untuk berhenti sebentar, seperti di depan Kampus Universitas Pattimura, karena memang menjadi lokasi naik turun penumpang.
“Di kampus mahasiswa itu angkot harus sandar dan ambil penumpang, tapi tidak boleh lama,” jelasnya.
Dishub juga menempatkan petugas di beberapa titik rawan pelanggaran, seperti di depan Maluku City Mall (MCM) dan Pelni Cabang Ambon.
“Dengan adanya laporan itu, kemarin sudah panggil koordinator angkutan Laha karena di situ juga ada petugas lantas. Di depan MCM juga mereka sudah tegur,” terang Suitella. (MON)