RakyatMaluku.co.id – DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon menghentikan sementara pelayanan administrasi kependudukan selama dua hari, yakni Senin dan Selasa, 29-30 September 2025.
Kepala Disdukcapil Kota Ambon, Hanny Tamtelahitu, mengatakan penghentian layanan dilakukan sehubungan dengan pembongkaran gedung kantor lama serta pemindahan jaringan server dan arsip dokumen.
“Selama dua hari tidak ada pelayanan terhitung Senin dan Selasa, 29-30 September 2025,” kata Tamtelahitu, Minggu, 28 September 2025.
Ia memastikan pelayanan akan kembali dibuka pada 1 Oktober 2025. Untuk sementara, lokasi pelayanan dipindahkan ke Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota Ambon di samping Kantor Dukcapil, Jalan Rijali, Belakang Soya, Ambon.
Menurutnya, penghentian sementara dilakukan demi kelancaran pembangunan gedung baru sekaligus penataan infrastruktur layanan yang lebih baik. “Langkah ini kami ambil untuk memperlancar semua proses pemindahan,” terangnya.
Tamtelahitu juga menghimbau warga agar menyesuaikan waktu pengurusan dokumen kependudukan, seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan lainnya, sehingga tidak terdampak penghentian sementara tersebut.
“Atas perhatian dan pengertian masyarakat selama proses pemindahan berlangsung, kami ucapkan terima kasih,” pungkasnya. (MON)