TIM Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI diam-diam mulai melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Perusahan Daerah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) pada PT. Bipolo Gidin tahun anggaran 2016-2020.
Klarifikasi saksi-saksi tersebut dilakukan berdasarkan petunjuk dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, yang bertujuan untuk kepentingan percepatan penghitungan kerugian keuangan negaranya.
“Untuk kasus PT. Bipolo Gidin, setahu saya BPK sementara melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi. Lebih jelasnya silahkan tanyakan ke Kasi Penkum saja biar jelas,” kata sumber media ini di Kantor Kejati Maluku, yang meminta namanya tidak dikorankan, Senin, 8 September 2025.
Ia menjelaskan, setelah tahapan klarifikasi saksi-saksi rampung, selanjutnya Tim Auditor BPK RI dapat mengetahui ada tidaknya nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.
“Ada atau tidaknya kerugian negara akan disampaikan oleh Tim Auditor kepada Jaksa Penyidik untuk selanjutnya ditindaklanjuti,” jelas Jaksa senior itu.
Jika terdapat kerugian keuangan negara, lanjut sumber itu, maka Jaksa Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk mengekspose saksi-saksi yang patut diduga sebagai tersangka.
“Namun jika tidak ditemukan kerugian keuangan negaranya, maka kemungkinan penyidikan kasusnya bakal dihentikan,” tandasnya.
Terkait hal itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Ardy, yang dikonfirmasi mengaku bahwa dirinya belum mengetahui informasi tersebut.
“Besok b (saya) cek dl (dulu) di pidsus,” singkat Ardy, membalas pesan WhatsApp (WA) media ini.
Sebelumnya, Ardy mengungkapkan bahwa Perusahan Daerah Kabupaten Bursel pada PT. Bipolo Gidin mendapatkan sumber dana dari dana subsidi Kementerian sebesar Rp36.016.260.450, Penyertaan Modal Pemda Bursel sebesar Rp4 miliar, dan Pinjaman Perbankan Rp1.500.000.000, hingga total yang didapatkan sebesar Rp 41.516.260.450.
“Dari total anggaran tersebut, maka nanti untuk kerugian keuangan negaranya akan dihitung oleh ahli pada tahap penyidikan,” tuturnya.
Untuk Kapal KMP. Tanjung Kabat melayari rute Ambon – Ambalau – Wamsisi – Namrole – Leksula dan Kepala Madan. Sedangkan Kapal KMP. Lorry Amar melayari rute Tual – Teor – Kesui – Gorom – Geser – Air Nanang dan Ambalau (PP).
Setelah dilakukan permintaan keterangan terhadap pejabat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bursel, Pejabat dari BPTD Maluku, Pejabat Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, serta Direksi dan Manajemen PT. Bipolo Gidin, total 20 orang, tim penyelidik menemukan adanya suatu peristiwa dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran pada PT. Bipolo Gidin.
“Tim Penyelidik telah menemukan adanya penyimpangan penggunaan hasil penjualan ticket, penggunaan uang subsidi dan/atau penyertaan modal dan/atau uang pinjaman modal kerja tidak sesuai peruntukan serta pembiayaan untuk kepentingan pribadi pejabat di PT. Bipolo Gidin,” ungkapnya. (RIO)