RAKYATMALUKU.CO.ID — AMBON — Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan pemeriksaan terhadap Bendahara Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Maluku tahun 2016 inisial AS, dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Dishub Provinsi Maluku tahun 2017 inisial RI.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardi, mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran Perusahan Daerah Kabupaten Buru Selatan (Bursel) pada PT. Bipolo Gidin.

“Hari ini (kemarin) ada dua saksi yang diperiksa, yaitu AS selaku Bendahara Dishub Maluku tahun 2016, dan RI selaku PPSPM Dishub Maluku tahun 2017,” Ardy, kepada media ini ruang kerjanya, Selasa, 8 Juli 2025.

Dijelaskan, dalam pemeriksaan yang berlangsung secara terpisah itu, saksi AS dicecar puluhan pertanyaan oleh Jaksa Penyidik selama empat jam, sejak pukul 10.00 sampai dengan 14.00 WIT.

“Sedangkan saksi RI dicecar puluhan pertanyaan oleh Jaksa Penyidik hanya selama tiga jam, sejak pukul 10.00 sampai dengan 13.00 WIT,” jelas Ardy.

Ditanya materi pemeriksaan kedua saksi tersebut, Ardy enggan membeberkannya dengan dalih pertanyaan tersebut masuk dalam rahasia penyidikan. Namun, ia memastikan para saksi ditanya seputar apa yang mereka ketahui dalam perkara ini.

“Materi pemeriksaan saksi-saksi itu bersifat rahasia demi kepentingan kelancaran proses penyidikan. Sehingga, mohon maaf tidak dapat kami sampaikan ke teman-teman media. Ikuti saja perkembangan kasusnya,” tuturnya.

“Dan pemeriksan saksi-saksi di tahap penyidikan ini, bertujuan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya,” sambung Ardy.

Dikatakan Ardy, Perusahan Daerah Kabupaten Bursel PT. Bipolo Gidin mendapatkan sumber dana dari dana subsidi Kementerian sebesar Rp36.016.260.450, Penyertaan Modal Pemda Bursel sebesar Rp4 miliar, dan Pinjaman Perbankan Rp1.500.000.000, hingga total yang didapatkan sebesar Rp 41.516.260.450.

“Dari total anggaran tersebut, maka nanti untuk kerugian keuangan negaranya akan dihitung oleh ahli pada tahap penyidikan,” tuturnya.

Untuk Kapal KMP. Tanjung Kabat melayari rute Ambon – Ambalau – Wamsisi – Namrole – Leksula dan Kepala Madan. Sedangkan Kapal KMP. Lorry Amar melayari rute Tual – Teor – Kesui – Gorom – Geser – Air Nanang dan Ambalau (PP).

Setelah dilakukan permintaan keterangan terhadap pejabat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bursel, Pejabat dari BPTD Maluku, Pejabat Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, serta Direksi dan Manajemen PT. Bipolo Gidin, total 20 orang, tim penyelidik menemukan adanya suatu peristiwa dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran pada PT. Bipolo Gidin.

“Tim Penyelidik telah menemukan adanya penyimpangan penggunaan hasil penjualan ticket, penggunaan uang subsidi dan/atau penyertaan modal dan/atau uang pinjaman modal kerja tidak sesuai peruntukan serta pembiayaan untuk kepentingan pribadi pejabat di PT. Bipolo Gidin,” ungkapnya. (RIO)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *