AMBON

Bawaslu Klarifikasi Rp3 Miliar Jadi Rp800 Juta

×

Bawaslu Klarifikasi Rp3 Miliar Jadi Rp800 Juta

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Maluku, Subair.

– DPRD Soroti Silpa Dana Pilkada dan Pileg

RakyatMaluku.co.id – ANGGOTA DPRD Maluku mempertanyakan laporan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) dari hibah penyelenggaraan Pilkada dan Pileg 2024 yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku. Pasalnya, dari jumlah yang sebelumnya disebut mencapai Rp 3 miliar, Bawaslu hanya mengembalikan Rp 800 juta.

Hal itu mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Maluku dan Bawaslu di Balai Rakyat Karang Panjang, Ambon, Senin (22/9). Sebelumnya, pada awal 2025, Bawaslu bersama KPU melaporkan sisa hibah Pilkada-Pileg sebesar Rp60 miliar, terdiri dari Rp57 miliar di KPU dan Rp3 miliar di Bawaslu. Namun, data terbaru dari Bawaslu menunjukkan angka jauh lebih kecil.

Ketua Bawaslu Maluku, Dr. Zubair, mengakui adanya perbedaan tersebut. Menurutnya, Silpa riil yang dikembalikan hanya Rp800 juta setelah dipakai membiayai sejumlah tahapan lanjutan, termasuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Buru, pengawasan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi, serta evaluasi tahapan lainnya.

“Benar Silpa yang kami laporkan tersisa Rp800 juta. Perbedaan itu muncul karena laporan 16 April lalu masih mencatat Rp3,3 miliar, namun dana tersebut belum memperhitungkan pembiayaan PSU di Buru dan sejumlah kegiatan lanjutan,” jelas Zubair usai RDP.

Ia menambahkan, penggunaan dana hibah mengacu pada Permendagri Nomor 41 tentang pedoman penggunaan dana hibah. Berdasarkan aturan, tahapan Pilkada baru dinyatakan selesai setelah KPU menyerahkan daftar kepala daerah terpilih kepada DPRD, sehingga pengembalian anggaran maksimal dilakukan tiga bulan setelah tahapan berakhir.

“Di sinilah muncul perbedaan pandangan. Ada yang melihat Silpa berbasis tahun anggaran, sementara kami memandangnya berbasis tahapan sesuai Permendagri. Jadi wajar jika terjadi pergeseran dari Rp3 miliar ke Rp800 juta,” katanya.

Zubair menjelaskan, total hibah yang diterima Bawaslu Maluku untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 mencapai Rp85 miliar. Dari jumlah tersebut, pada awal 2025 masih tersisa Rp22 miliar lebih, namun seluruhnya dipakai kembali untuk membiayai tahapan lanjutan.

“Yang riil akhirnya kami kembalikan Rp800 juta. Laporan resmi sudah kami serahkan ke Komisi I untuk dipelajari, dan kami siap menunggu arahan selanjutnya dari DPRD,” tandasnya. (CIK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *