AMBON

Bangunan di Areal Jalan Jenderal Sudirman Bakal Ditertibkan

×

Bangunan di Areal Jalan Jenderal Sudirman Bakal Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
Kasrul Selang

RakyatMaluku.co.idAMBON, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku akan menertibkan kawasan Jalan Jenderal Sudirman mulai dari Jembatan Wairuhu, Native Kecill sampai Jembatan Batumerah, Kecamatan Sirimau.

Penertiban khusus pada bangunan yang berdiri di atas lahan pemerintah.

“Katong (kita) merasa itu harus menertibkan. Bukan harus menggusur tapi menertibkan. Menertibkan ini minimal ada dua dasar, yakni menguasai dan memiliki. Harus dibedakan, menguasai tapi tidak memiliki. Memiliki tapi tidak menguasai. Sekarang harus menguasai dan memiliki untuk melakukan penertiban,” tegas Juru Bicara Pemprov Maluku Kasrul Selang, kepada wartawan, Senin, 13 Oktober 2025.

Ia menjelaskan bahwa Gubernur Maluku telah mengeluarkan surat keputusan tentang pembentukan tim pendataan dan penertiban Jalan Sudirman.

Penanggung jawab Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, dengan Asisten I sebagai ketua pelaksana dan sejumlah pejabat asisten lain sebagai wakil.

“Nah, untuk itu Pak Gubernur telah mengeluarkan satu surat keputusan tentang penetapan tim pendataan, penertiban di jalan Sudirman di situ. Kebetulan penanggung jawabnya adalah Sekda, asisten 1 sebagai ketua, dan asisten-asisten lainnya menjadi wakil ketua,” jelasnya.

Kasrul menyampaikan, tim tersebut sudah beberapa kali melakukan rapat bersama instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pemerintah dari tiga wilayah yang masuk dalam kawasan itu.

“Dan ketemu sudah beberapa kali, bikin rapat. Termasuk yang terakhir, hari ini tanggal 13 Oktober ini. Yang di dalamnya ada BPN, OPD terkait, dan sering membangun komunikasi dengan bapak-bapak tiga wilayah (lurah/kades) tadi itu yang paling penting,” katanya.

Dari hasil pembahasan dengan BPN, diketahui, dibuatkan dua versi tapal batas Jalan Sudirman.Versi pertama berdasarkan peta dan dokumen ganti rugi tahun 1979, dan versi kedua berdasarkan data terbaru hasil konversi BPN yang mencatat luas sekitar 11,5 hektar.

“Rapat sebelumnya telah memutuskan, BPN harus bikin tapal batas. Tadi rapat BPN memaparkan ada dua, yakni tapal batas versi awal ganti kerugian tahun 79 itu, meskipun ada beberapa patok yang hilang, tidak ditemukanlah, tapi dengan teknologi yang mereka punya, mereka sudah mencoba membuat garisnya. Yang kedua, mereka juga mengkonvers dengan data yang mereka punya. Kurang lebih 11,5 hektar,” ujar Kasrul.

Perbandingan dua data tersebut memperlihatkan adanya sejumlah titik tumpang tindih, termasuk di area yang dikenal sebagai lahan Kolonel Pieters, kawasan Dian Pertiwi, serta Sandriago.

“Begitu ditaruh data tahun 79 dengan data yang mereka punya, terjadilah persinggungan-persinggungan di dalam itu. Mulai dari yang dibilang tanah Kolonel Pieters, terus nanti yang sekarang Dian Pertiwi, kemudian ada Chame Soissa, kemudian ada beberapa. Parsial ke bawah lagi,” jelasnya.

Kasrul menegaskan bahwa langkah pemerintah saat ini bukan untuk melakukan eksekusi atau penggusuran, tetapi fokus pada pendataan dan verifikasi hukum.

“Jadi tadi katong su bilang bahwa, katong sudah bikin format juga untuk penertiban dan pendataan itu. Jadi yang pertama katong menghimbau kepada masyarakat tenang saja. Jangan karena ini bikin masyarakat gaduh. Katong tidak untuk langsung eksekusi. Eksekusi kan melalui jalannya dolo. Ini katong menertibkan saja,” ujarnya.

Ia menyebut bahwa kawasan yang menjadi fokus awal pendataan berada di sekitar Batumerah, Masjid Baiturrahman hingga kawasan yang bermasalah.

“Tadi katong sudah sepakat, mana yang tidak bermasalah maupun bermasalah mulai dari Batumerah ke atas kita fokuskan. Informasi yang katong dapat, bermasalah mulai dari sebelum Masjid Baiturrahman. Baik yang permanen maupun dalam bentuk lapak usaha tidak permanen hingga di taman kota wajah pahlawan itu,” katanya.

Kasrul menambahkan, pemerintah akan menyebarkan formulir pendataan kepada warga untuk menggali dasar pemanfaatan lahan.

“Akan dijalankan formulir ke masyarakat sana. Ada formulir nanti tapi belum diedarkan. Formulir itu menggali seperti, dia di situ dasarnya apa, pemanfaatan lahan atas dasar apa. Apakah dia sewa, kalau sewa, maka sewa dari siapa. Kalau dia beli, belinya dari siapa. Harganya berapa dan macam-macamlah. Kalau memang ternyata pemilik/penjual/penyewa bisa membuktikan itu, maka mari katong berargumentasi barang buktinya,” ungkapnya. (AAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *