RakyatMaluku.co.id – TIGA terdakwa kasus pembakaran Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Suhardi Buton alias Olo, Abupa Tan alias Bapa Ode, dan Rahmawati Heluth alias Ama, masing-masing dituntut 10 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Namlea, Selasa, 30 September 2025.
“Benar, dituntut 10 tahun pidana penjara. Sebab, perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan yang membahayakan keamanan umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Ardy, kepada media ini.
Selain itu, lanjut Ardy, Kasi Pidum Kejari Buru Destia Dwi Purnomo selaku JPU juga menuntut sejumlah barang bukti dirampas untuk negara Di antaranya, satu unit Sepeda Motor Yamaha MX King warna hitam dengan Nomor Polisi: DE 3993 DC beserta STNK dan kunci motornya.
“Ada juga satu satu unit Sepeda Motor Suzuki 150 warna putih hitam dengan Nomor Polisi: DE 4339 YU beserta kunci motornya, dirampas untuk negara,” terang Ardy.
Diketahui, ketiga terdakwa diduga melakukan pembakaran Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru yang terjadi di Jalan Masjid Agung, Kecamatan Namlea, Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 02.50 WIT, dini hari.
Motif pembakaran kantor KPU tersebut untuk menghilangkan dokumen laporan pertanggungjawaban (Lpj) dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp33 miliar, agar terhindar dari pemeriksaan Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebelum aksi pembakaran, para tersangka sempat melakukan pertemuan dan perencanaan di tiga lokasi, Rumah Makan Al Azz Family, Pantai Laraba, dan Shiren Cafe pada 27 Februari 2025 pukul 15.00 WIT.
RH memberikan uang Rp200 ribu kepada AT dan SB untuk membeli alat seperti pisau cutter, sarung tangan, dan benang wol. RH juga menyuruh membeli jerigen bensin ukuran 5 liter yang kemudian dikemas dalam karton minyak goreng dan disimpan di rumah RH.
Malam harinya, SB menjemput RH di swalayan RH Mart dan menuju ke Cafe. Nongkis. Sekitar pukul 21.00 WIT, AT menelpon RH agar segera ke alun-alun MTW. SB yang membawa minyak tanah dan bensin 4 gen yang sudah disiapkan kemudian diserahkan kepada AT. AT masuk lewat jendela belakang ruang rapat KPU yang sudah dibuka sejak awal.
Sampai di dalam kantor KPU, AT menyiram bagian bawah dengan bensin dan minyak tanah, kemudian memanjat naik ke plafon dan seluruh plafon disiram juga dengan minyak tanah tanah dan bensin. Setelah itu menunggu waktu yang tepat untuk dibakar.
“Eksekutornya adalah SB dan AT, mereka tidak dibayar oleh RH. Keduanya bersedia melakukan pembakaran karena merasa berhutang budi kepada RH. Ketiganya juga sudah ditahan di Mapolres Buru,” jelas Kapolres Buru.
RH pernah memberikan uang Rp30 juta kepada AT untuk ‘mendoakan’ agar tidak ditemukan masalah dalam audit dana hibah Pilkada oleh BPK pada Juni 2024. Sementara SB mengaku dibantu RH secara finansial sejak 2023, termasuk pemberian uang panjar gaji PPK untuk membangun rumah, hingga uang saku saat perjalanan dinas.
Akibat aksi tersebut, kerugian ditaksir mencapai Rp5.874.724.701, sebagaimana tercatat dalam sistem pengelolaan keuangan KPU Buru. (RIO)