RAKYATMALUKU.CO.ID — Ambon — Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Al Hidayat Wajo, melayangkan kritik keras terhadap kinerja Inspektorat Provinsi Maluku yang dinilai tidak maksimal dalam menindaklanjuti berbagai temuan terkait program reboisasi tahun 2024. Ia mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Inspektorat.

Desakan ini disampaikan menyusul hasil pengawasan Komisi II terhadap realisasi penggunaan dana bagi hasil untuk kegiatan reboisasi di sejumlah kabupaten. Temuan lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian signifikan antara data administratif dan kondisi faktual di wilayah seperti Kabupaten Buru, Buru Selatan, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, dan Maluku Tengah.

“Misalnya, di Kabupaten Buru diklaim ada penanaman seluas 30 hektar, tapi fakta di lapangan tidak menunjukkan itu. Bahkan petugas tidak bisa menunjukkan batas-batas lahan tersebut,” ungkap Hidayat kepada wartawan, Rabu (28/5/2025). Ia juga menambahkan bahwa di beberapa lokasi, tanaman hanya tampak di bagian depan lahan, sementara bagian belakang kosong tak tergarap.

Kondisi serupa juga ditemukan di Kota Ambon, di mana dana sekitar Rp1,4 miliar yang dialokasikan untuk pembibitan tahun 2024 tidak menghasilkan tanaman baru. “Yang ada justru tanaman-tanaman lama dari 2020 dan 2021. Ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi penggunaan anggaran,” katanya.

Meski laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan tata kelola akuntansi Pemprov Maluku sesuai standar, Hidayat menilai laporan itu belum menyentuh akar persoalan. “Kami tidak mempertanyakan format laporan keuangan, tapi bagaimana dana itu digunakan. Di sinilah Inspektorat seharusnya bekerja, tapi hingga kini belum ada langkah konkret,” ujarnya.

Atas dasar temuan tersebut, politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa Komisi II akan merangkum hasil pengawasan dan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum. Ia bahkan menyebut adanya indikasi potensi korupsi yang nilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp20 miliar.

“Kami akan tuntaskan pengawasan sampai ke Kabupaten Maluku Barat Daya. Setelah itu, kami akan memanggil seluruh OPD terkait, termasuk Dinas Kehutanan dan Dinas Perikanan, yang juga kami temukan memiliki persoalan serupa,” tegasnya.

DPRD berharap evaluasi terhadap pimpinan Inspektorat dapat menjadi pintu masuk untuk pembenahan menyeluruh dalam pengelolaan anggaran reboisasi yang bersentuhan langsung dengan pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. (CIK)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *