RakyatMaluku.co.id – OKNUM anggota Brimob Polda Maluku berinisial RN mulai diproses secara hukum setelah ditetapkan sebagai terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak berusia 16 tahun. Polda Maluku menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional, terbuka, dan akuntabel.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan sesuai prosedur tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
“Polda Maluku sangat serius menangani setiap laporan yang melibatkan anggota Polri, apalagi yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Rositah kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Menurutnya, saat ini telah dilakukan proses klarifikasi, pendalaman, dan gelar perkara kasus tersebut oleh Bidpropam, dan kasusnya juga telah ditingkatkan ke tahap pemeriksaan untuk ditindaklanjuti secara hukum oleh penyidik yang berwenang.
Rositah menambahkan, oknum Brimob yang berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) itu telah menjalani pemeriksaan intensif. Berdasarkan gelar perkara, terlapor terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini kini ditangani di Subbid Wabprov Bidpropam untuk proses Kode Etik Profesi, sekaligus Subdit PPA Ditreskrimum Polda Maluku untuk proses pidana.
“Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum, terlebih terhadap kasus yang menyangkut kekerasan terhadap anak. Proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan tanpa adanya intervensi,” tambah Rositah.
Polda Maluku memastikan korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, bekerja sama dengan lembaga terkait untuk menjamin hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.
Rositah juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak menyebarkan informasi spekulatif yang bisa mengungkap identitas korban.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Indera Gunawan menyebut laporan terhadap oknum Brimob ini masuk tidak hanya ke Paminal, tetapi juga ke Direktorat Reserse Kriminal Umum.
“Sementara ada laporan di Propam dan juga di Reskrimum. Di Propam ada beberapa saksi yang sudah diperiksa dan akan kami gelar perkara,” ungkap Indera.
Korban, L (16), disetubuhi RN di kiosnya. Terlapor sempat menawarkan uang kepada korban agar peristiwa itu tidak diberitahukan kepada keluarga. (AAN)