RakyatMaluku.co.id – AMBON, Upaya pembelaan yang dilakukan sejumlah aktivis terhadap Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, menuai kecama. Mourits didugaan terlibat pesta miras di rumah dinasnya, di Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Garda NKRI menuding para pembela tersebut gagal memahami proses dan konteks hukum.
Ketua DPC Garda NKRI Kota Ambon Mujahidin Buano, menyatakan kekecewaannya atas narasi pembelaan yang dinilainya dangkal dan tidak berdasar.
Ia menyoroti bahwa inkonsistensi keterangan Ketua DPRD Ambon, yang awalnya membantah pesta miras, tapi namun kemudian mengakui adanya konsumsi sopi.
”Mereka mencoba mengalihkan isum Padahal, inti persoalannya adalah dugaan pelanggaran etika dan penyalahgunaan rumah dinas untuk kegiatan yang bertentangan dengan Pasal 24 ayat (2) huruf b Peraturan Daerah Kota Ambon No 5 Tahun 2025 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol Tradisional, Yang dalam proses Perancangan Ketua DPRD Kota Ambon Turut di dalamnya,” ujar Mujahidin Buano di Ambon, Rabu (6/8/2025).
Menurut Garda NKRI, para aktivis tersebut seharusnya mendesak transparansi dan akuntabilitas. Alih-alih demikian, mereka malah menyajikan pembelaan yang didasarkan pada retorika sempit dan mengabaikan fakta-fakta yang ada. Mereka dinilai hanya membuat kegaduhan publik tanpa memberikan kontribusi positif dalam penegakan supremasi hukum dan etika pemerintahan.
”Jika mereka benar-benar aktivis yang peduli hukum, mereka akan menuntut kejelasan mengapa keterangan Ketua DPRD bisa berubah-ubah. Itu adalah indikasi kuat adanya upaya menutupi fakta. Daripada sibuk membela mati-matian, lebih baik mereka belajar lagi tentang mekanisme hukum dan tugas seorang pejabat publik,” tutup pria yang biasa disapa Jihad ini. (*)