RAKYATMALUKU.CO.ID — Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara (Malra) menyerahkan F.U, tersangka yang membawa senjata tajam (sajam) dalam mobil saat berkendara, beserta barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual (Tahap II).
Kapolres Malra, AKBP Frans Duma, S.P, mengatakan, proses tahap II itu dilakukan setelah sebelumnya penyidik melengkapi berkas perkaranya berdasarkan petunjuk dari JPU, dan kemudian dinyatakan lengkap (P-21).
“Dari hasil penyidikan dan pelimpahan berkas perkara (Tahap I) ke Kejari Tual, penyidik telah memenuhi petunjuk JPU. Setelah dinyatakan P-21, selanjutnya dilakukan Tahap II pada Senin, 24 Maret 2025 untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd,S.H.,M.H, dalam kegiatan press release di ruangan Polres Malra, Rabu, 26 Maret 2025.
Kapolres menceritakan, awalnya gabungan personil Polres Malra dan personil Resimen Gegana Pas Brimob III melaksanakan giat patroli dan razia pada setiap kendaraan yang lewat di kawasan Watdek, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Malra, Senin, 2 Desember 2024, sekitar pukul 23.22 WIT.
Kemudian tiga anggota Polres Malra memeriksa satu unit Mobil Toyota Rush warna hitam dan ditemukan sebilah pisau, tiga buah timah pemberat sebagai anak panah katapel atau peluru katapel, dan satu buah katapel milik tersangka F.U. Tersangka lalu dibawa dan diamankan pada kantor kepolisian terdekat.
“Kepemilikan senjata tajam illegal adalah perbuatan melanggar hukum, sehingga tetap akan ditindak dengan tegas, sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No.17), dan UU R.I. Dahulu No. 8 Tahun 1948, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara,” ungkap Kapolres.
“Oleh sebab itu, diimbau kepada para pemuda untuk tidak memiliki, membawa, apalagi menggunakan senjata tajam secara illegal dan terlibat dari pergaulan merugikan masa depan mereka sendiri, karena mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum nantinya,” sambung Kapolres. (RIO)