Guru Desak Gubernur Maluku Tandatangani Pencairan Dana TPP 2024

RAKYATMALUKU.CO.ID — AMBON — Para guru mendesak Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, segera menandatangani pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2024 yang hingga kini belum dibayarkan. Pasalnya, mereka telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan kehadiran yang menjadi dasar pemberian tunjangan kinerja.

“Hingga akhir Maret 2025 ini, tunjangan kinerja yang seharusnya kami terima setiap bulan belum juga cair. Sementara kami sudah tanda tangan daftar bayar,” keluh seorang guru yang enggan disebutkan namanya, kepada media ini di Ambon, Rabu, 26 Maret 2025.

“Kami hanya ingin apa yang sudah menjadi hak kami segera diberikan. Kami bekerja sesuai aturan, seharusnya hak kami juga diberikan sesuai aturan,” sambung guru itu.

Ia mengungkapkan, berdasarkan daftar bayar yang telah ditandatangani para guru, besaran TPP yang seharusnya diterima setiap bulan berkisar Rp300 ribuan per orang. Jika dihitung selama setahun, rata-rata jumlah yang harus diterima setiap guru mencapai Rp3 juta.

“Kami, para guru, telah memenuhi kewajiban presensi harian melalui Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG). Sistem ini mengharuskan kami mengisi laporan pekerjaan setiap hari sesuai jam kerja sebagai bukti kehadiran,” ungkapnya.

Selain melalui SIMPEG, kata sumber itu, kehadiran guru juga dicatat melalui daftar hadir manual di sekolah, serta sistem rekam wajah dan fingerprint atau sidik jari. Semua mekanisme ini memastikan bahwa guru yang berhak menerima TPP benar-benar hadir dan bekerja sesuai ketentuan.

Meski seluruh kewajiban telah dipenuhi, pencairan dana TPP masih tertunda tanpa kejelasan. Dan para guru sangat resah karena tunjangan ini merupakan bagian dari hak mereka yang seharusnya diterima tepat waktu.

“Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku terkait alasan keterlambatan pencairan TPP guru tahun 2024. Dan kami para guru mempertimbangkan untuk mengambil langkah lebih lanjut jika hak kami tidak segera diberikan, termasuk kemungkinan mengadu ke instansi terkait atau melakukan aksi protes agar tuntutan kami didengar,” pungkasnya. (RIO)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *