RAKYATMALUKU.CO.ID — Penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara (Malra) kembali menyerahkan tersangka yang membawa senjata tajam (Sajam) beserta barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual atau tahap II, Jumat, 21 Maret 2025.

Kalau sebelumnya dilakukan tahap II atas tersangka dengan inisial B.N.R yang membawa sajam saat terjadi perkelahian antara kelompok pemuda Kompleks Pokarina dan kelompok pemuda Kompleks Perumda/ Pemda, Kecamatan Kei Kecil.

Kali ini kembali dilakukan tahap II atas tersangka dengan inisial V.R.S yang membawa sajam saat dilakukannya giat patroli dan razia oleh Anggota Brimob dari Satuan BKO Polda Maluku di depan Kantor KPU setempat guna menjaga situasi kamtibmas.

“Dari hasil penyidikan dan pelimpahan berkas perkara (Tahap I) ke Kejari Tual, penyidik telah memenuhi petunjuk JPU, kemudian berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Dan pada Jumat, 21 Maret 2025, telah dilakukan tahap II atas tersangka V.R.S untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” kata Kapolres Malra, AKBP Frans Duma, S.P, didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, SH, MH, dalam kegiatan press release di ruangan Polres Malra.

Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari Anggota Brimob dari Satuan BKO Polda Maluku dibawah pimpinan Wadangas Iptu Arthur Rolland Hurulean yang sementara melaksanakan tugas pengamanan pada Kantor KPUD Kabupaten Malra, Jalan Lola, Desa Ohoijang, Kecamatan Kei Kecil, Minggu 1 Desember 2024 sekitar pukul 02.30 WIT.

Dimana, Wadangas dari Satuan BKO Brimob Polda Maluku bersama tiga rekan anggotanya melaksanakan giat patroli dan giat razia kendaraan yang lewat di depan Kantor KPUD Kabupaten Malra. Saa itu, tersangka V.R.S berteriak kepada anggota Brimob yang melaksanakan razia untuk jangan melakukan razia kepada kendaraan yang melintasi depan Kantor KPUD Kabupaten Malra.

Sehingga membuat anggota Brimob yang melaksanakan razia langsung menuju ke tersangka V.R.S. ketika mereka menghampiri tersangka, anggota Brimob melihat tersangka V.R.S sudah dipengaruhi oleh minuman keras yang membuatnya mabuk berat.

Setelah itu anggota Brimob yang melaksanakan razia melihat tersangka V.R.S membawa satu unit sepeda motor merek Honda Beet Street. Mereka pun langsung membuka jok motornya dan menemukan sebilah pisau yang disimpan pengendara.

Setelah itu anggota Brimob menanyakan punya siapa sebilah pisau, dan tersangka V.R.S menjawab punya saya. Sehingga anggota Brimob langsung mengamankan tersangka V.R.S ke kantor kepolisian terdekat.

Kepemilikan senjata tajam illegal adalah perbuatan melanggar hukum, sehingga tetap akan ditindak dengan tegas, sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No.17), dan UU R.I. Dahulu No. 8 Tahun 1948, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara.

“Oleh sebab itu, diimbau kepada para pemuda untuk tidak menguasai, membawa apalagi menggunakan senjata tajam secara melawan hukum karena Polres Maluku Tenggara tetap akan rutin melakukan razia Sajam dan akan menindak dengan Tegas, dan tentunya hal tersebut berdampak pada masa depan mereka sendiri karena mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum nantinya,” imbau Kapolres. (RIO)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *