RAKYATMALUKU.CO.ID — Satreskrim Polres Maluku Tenggara (Malra) berhasil mengamankan tiga pelaku yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan bersama terhadap orang dan atau penganiayaan, masing-masing berinisial saudara N S alias N, saudara L S alias L, dan saudara N H alias N, bertempat di Kompleks Wersten, Kecamatan Kei Kecil, pada Kamis, 20 Februari 2025.
Demikian disampaikan Kapolres Malra, AKBP Frans Duma, S.P, didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd.,S.H.,M.H, bersama Kanit I (Pidum) Sat Reskrim Bripka Resah Juanry Jabar, dalam kegiatan siaran pers di ruangan Polres setempat, Senin, 24 Februari 2025, pukul 10.00 WIT.
Menurut Kapolres, tindakan mengamankan ketiga pelaku didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP /B /30 /II /2025 /SPKT /POLRES MALRA /POLDA MALUKU, Tanggal 18 Februari 2025, yang dilaporkan korban saudara berinisial Y I alias Y.
“Pada 20 Februari 2025 kemarin, Satreskrim Polres Maluku Tenggara telah berhasil mengamankan ketiga pelaku saudara N S alias N, saudara N S alias N, saudara L S alias L, dan saudara N H alias N. Saat ini juga telah dilakukan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan, kejadian kekerasan bersama dan atau penganiayaan yang dilakukan ketiga pelaku terhadap korban Y I alias Y, bertempat di Pasar Langgur, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Malra, Senin, 18 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WIT.
Awalnya, korban sementara mengendarai sepeda motor datang dengan seorang anggota Polisi berinisial Y yang juga mengendarai sepeda motor menuju ke pangkalan ojek dalam Pasar Langgur untuk mencari pelaku N S alias N yang melakukan pemukulan terhadap korban.
Ketika sampai di lokasi pangkalan ojek, sambung Kapolres, pelaku N S alias N langsung memangil korban. Kemudian korban dengan mengendarai sepeda motor menuju ke arah pelaku N S alias N, lalu di ikuti oleh anggota Polisi berinisial Y yang juga mengendari sepeda motor.
Sesampainya di tempat pelaku N S alias N berada, keduanya langsung beradu mulut, dan tiba-tiba terjadi pemukulan yang dilakukan oleh pelaku N H alias N, sehingga korban terjatuh di atas aspal jalan raya.
Serentak ketiga pelaku, yakni N S alias N, L S alias L dan N H alias N, melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban Y I alias Y. Kemudian anggota Polisi inisial Y dan para tukang ojek di lokasi pangkalan setempat melerai peristiwa tersebut.
Merasa tidak puas dengan perbuatan para pelaku, korban lalu bangun dan mengendarai sepeda motor bersama dengan anggota polisi yang juga mengendarai sepeda motor menuju kembali ke kantor polisi untuk membuat laporan polisi guna memproses para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pasal yang dipersangkakan dalam perbuatan yang dilakukan ketiga pelaku tersebut yaitu Pasal 170 Ayat (1) dan/ atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke -1e KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan pidana penjara,” jelas Kapolres. (RIO)