AMBON — Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku, Subair meminta kepada Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pengawasan Tempat Pemungutan Suara (TPS) agar sebelum perhitungan suara dimulai surat suara sisa atau kelebihan harus dikembalikan. Hal itu agar tidak terjadi kecurangan dan tidak disalahgunakan.
“Tadi saya keliling ke beberapa TPS di Kota Ambon. Saya minta kepada semua pengawas TPS agar suara sisa itu harus ditandai dengan dicoret dulu dan dikembalikan,” kata Subair kepada koran ini, Rabu 14 Februari 2024.
Menurut Subair, surat suara yang lebih itu tidak boleh dicoblos harus diamankan. Apabila tidak diamankan bisa terjadi kecurangan.
Menurut pengamatan, Subair mengakui
banyak pemilih yang tidak datang ke TPS, sehingga potensi ini bisa disalahgunakan.
“Untuk kecurangan nanti kita akan melihat pada saat perhitungan, karena pada saat sekarang ini masih pada perhitungan. Tapi saya sudah tegaskan untuk suara sisa harus diamankan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, sepanjang pengawasan belum ada temuan kekurangan atau laporan dari masyarakat. Artinya memang kecurangan itu bukan pada saat pencoblosan.
“Biasanya pada saat pencoblosan, lanjutnya terjadi ada perbedaan pemahaman terkait dengan regulasi. Tapi sejauh ini yang kita saksikan rata-rata TPS berjalan dengan lancar,” pungkasnya. (MON)