Bawakan Pamflet Bernada Tak Etis, PMII Ambon Minta Maaf ke Mauren

RAKYATMALUKU.CO.ID — AMBON — Pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Ambon akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada anggota DPRD Maluku, Mauren Vivian, setelah sebelumnya sempat menggelar aksi demonstrasi yang menudingnya melalukan penistaan agama.

Permintaan maaf tersebut disampaikan secara terbuka oleh koordinator lapangan (korlap), Abusagir Mahulette dalam konfrensi persnya bersama media di Ambon, Rabu 19 Februari 2025.

Dalam pernyataan itu, Abusagir mengatakan, pengucapan nama tokoh yang disampaikan saat aksi demo terkesan mencemarkan nama baik dan seakan-akan telah menuduh Mauren Vivian sebagaimana yang terdapat pada pamflet-pamflet aksi demo kantor Ditkrimsus Polda Maluku, Rabu (18/02/2025) kemarin.

Yang mana pamflet tersebut bertuliskan “Istri Wakil Bupati Maluku Tengah, Tuhan Versi Kamong Lemah” yang dianggap kurang etis dan sangat keliru.

“Adalah merupakan kelalaian kami, saya selaku korlap seharusnya memperhatikan dengan baik alat peraga apa saja yang dipakai dalam kegiatan aksi tersebut. Makanya kami meminta maaf,” kata Mahulauw

Dia mengaku, segera melakukan evaluasi secara internal kelembagaan, sehingga menjadi pelajaran bagi PMII Ambon dan aktivis dan mahasiswa pada umumnya.

Kendati begitu, pihaknya tetap meminta penegakan hukum untuk tegas dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama sesuai undang-undang yang berlaku, yang melibatkan Maureen Vivian Haumahu.

Para pihak dari pelapor/pemohon yang terlibat dalam sidang praperadilan sehingga kasus ini kembali dibuka antara lain ahli bahasa Heppy Leonard Lelapary dan ahli Pidana segera dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai ahli untuk novum baru.

“Sebab, pihak kepolisian melakukan proses pemeriksaan atas laporan Abdul Mutalib tanpa adanya intervensi kekuasaan dari pihak manapun mengingat Maureen Vivian adalah anggota DPRD Provínsi Maluku dan suaminya adalah Wakil Bupati Maluku Tengah (Malteng) terpilih,” ucapnya

Dia juga meminta Maureen Vivian dapat menjaga kode etik sebagai seorang pejabat publik dalam menyampaikan pendapat di ruang publik maupun media sosial sehingga tidak terjadi benturan terhadap nilai-nilai agama dan kepercayaan masyarakat.

Ditambahkan, masalah ini harus jadi atensi Dirkrimsus Polda Maluku untuk melanjutkannya ke tahap penyidikan dengan memanggil Maureen Vivian Haumahu atas dugaan pencemaran nama baik dan penistaan agama, sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri Ambon pada tanggal 03 Desember 2024 lalu. (MON)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *