RAKYATMALUKU.CO.ID — Tim Kuasa Hukum Mr. Sun Deai yang terdiri dari Bansa Hadi Sella, Sutrisno Hatapayo, dan Akbar F Salampessy, menanggapi ancaman laporan pidana yang diajukan oleh La Demi terhadap mereka.
Menurut Hadi, ancaman La Demi ini berawal dari permintaan Mr. Sun Deai kepada tim kuasa hukumnya untuk meninjau lokasi pabrik di Mangoli Utara, Kabupaten Sula, Maluku Utara, dan menghitung ulang jumlah garam yang ada. Di mana, langkah yang diambil untuk memverifikasi laporan keuangan yang disampaikan oleh La Demi kepada kliennya.
“Kepentingan kita hanya ingin memastikan fakta di lapangan terkait laporan penggunaan anggaran yang diberikan kepada klien kami, apakah sesuai atau tidak. Jadi, kalau mau lapor kami, silahkan saja, jangan hanya gertak,” tantang Hadi Sella, kepada media ini di Ambon, Rabu, 19 Februari 2025.
Kata pengacara muda ini, setelah melakukan investigasi, tim kuasa hukum menemukan beberapa ketidaksesuaian dalam laporan keuangan yang diberikan oleh La Demi. Salah satunya biaya sewa lahan yang tercatat sebesar Rp25 juta.
Padahal, kesepakatan awal antara La Demi dan penjaga lahan adalah Rp9 juta. Bahkan, La Demi hanya membayar Rp7 juta dari kesepakatan tersebut, menyisakan Rp2 juta.
Selain itu, sambung eks Ketua Umum Badko HMI Maluku-Maluku Utara, hasil perhitungan ulang mengenai jumlah barang yang tersisa di pabrik menunjukkan adanya perbedaan signifikan antara laporan yang disampaikan La Demi dan jumlah yang ditemukan di lapangan.
Laporan La Demi mencatat 700 karung garam dan 54 karung tawas, sementara tim kuasa hukum menemukan hanya 415 karung garam dan 14 karung tawas yang tersisa.
“Masih banyak lagi kejanggalan yang kami temukan, dan kami akan buka semuanya dalam proses hukum ke depan,” jelas Sella.
Sementara itu, Sutrisno Hatapayo menambahkan, tindakan mereka sebagai kuasa hukum sepenuhnya sah dan dilindungi oleh undang-undang.
“Tugas kami adalah melindungi kepentingan klien, termasuk memverifikasi segala informasi yang disampaikan kepada kami, terutama terkait aset bisnis yang dikelola,” ungkap Hatapayo.
Dikatakan, dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, secara jelas mengatur tentang hak imunitas advokat. Hak imunitas ini memberikan perlindungan kepada advokat agar tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
“Kami hanya menjalankan hak berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh klien untuk meninjau lokasi pabrik,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan La Demi dan kuasa hukumnya bahwa laporan pidana yang diajukan tanpa bukti yang jelas berisiko untuk diproses lebih lanjut.
“Kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan melaporkan La Demi atas laporan palsu (Vide: Pasal 220 KUHP),” tegas Hatapayo.
Sementara Akbar F. Salampessy menerangkan, klien mereka (Mr. Sun) memiliki hak terhadap bisnis tersebut, maka kuasa hukum yang bertindak atas namanya juga memiliki alasan hukum yang sah untuk meninjau lokasi pabrik.
“Oleh karena itu, tindakan kuasa hukum tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana selama dilakukan dalam kapasitasnya sebagai perwakilan hukum Mr. Sun,” terang Akbar.
Jika kuasa hukum La Demi, Suherman Ura, mengancam akan melaporkan mereka, dengan tuduhan merusak barang milik perusahaan, sebagaimana yang disampaikan, itu sangat tidak mendasar.
“Dalam konteks hukum pidana, tuduhan ini bisa dikaitkan dengan beberapa pasal dalam KUHP, seperti Pasal 406 KUHP (Perusakan Barang), tidak terpenuhi jika kuasa hukum hanya menghitung ulang barang tanpa merusaknya,” tutur Akbar.
Pasal 167 KUHP (Masuk Pekarangan Tanpa Izin), juga tidak berlaku jika kuasa hukum masuk ke lokasi atas dasar hak yang dimiliki oleh Mr. Sun sebagai mitra bisnis. Dan Pasal 362 KUHP (Pencurian), tidak dapat diterapkan jika tidak ada pengambilan barang tanpa hak.
“Karena tidak ada indikasi perusakan, pencurian, atau pelanggaran hukum lainnya, maka laporan pidana terhadap kami berpotensi tidak berdasar,” tutup Akbar.
Untuk diketahui, La Demi, warga Pohon Batu, Desa Kawa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), melalui kuasa hukumnya, Suherman Ura, mengancam melaporkan kuasa hukum Mr. Sun Deai atas dugaan pengrusakan penampungan garam milik La Demi di Mangoli Utara, Kabupaten Sula.
Mr. Sun sendiri warga Cina yang sementara berdomisili di Pulau Obi. Hubungan La Demi dan Mr. Sun adalah rekan bisnis. Namun, dugaan pemakaian yang tidak jelas dilakukan oleh La Demi, sehigga Mr. Sun Deai menurunkan tim kuasa hukumnya ke Mangoli Utara untuk memeriksa barang dan menghitung laporan keuangan perusahan. (AAN)