RAKYATMALUKU.CO.ID — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menuntut Max Milian Lerebulan dan Alvins Rahametwau, dua dari tiga terdakwa pencurian kabel lampu pendaratan pesawat Bandara Pattimura Ambon, dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun.
Sebab, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP serta Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP.
“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar dapat menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata JPU Ingrid Louhenapessy, saat membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa, 18 Februari 2025.
JPU dalam dakwaannya menjelaskan, awalnya pada Senin (16/9/2024), saksi Kriswanto mendapat informasi dari WA grup kantor telah terjadi kehilangan kabel lampu pendaratan pesawat yang letaknya di jembatan panjang pada kawasan ujung landasan pacu (run way) Bandara Pattimura Ambon.
Selanjutnya saksi bersama sekuriti bandara melakukan pengecekan di lokasi kejadian dan ditemukan beberapa kotak kabel sudah dihancurkan, kemudian kabel-kabelnya sudah terpotong sepanjang 60 meter bersama lima buah trafo lampu sehingga dilaporkan ke Polsek bandara.
Polisi yang bergerak cepat melakukan pelacakan akhirnya menemukan tiga terdakwa, satu di antaranya atas nama anak John Lekatompessy masih berusia di bawah umur dan disidangkan dalam BAP terpisah.
Para terdakwa mengaku kalau aksi pencurian kabel lampu pendaratan pesawat di bandara tersebut dilakukan pada Minggu, (15/9) sekitar pukul 19.30 WIT.
Tiga terdakwa ini menggergaji kabel-kabel yang berada di sepanjang baris lampu atau tiang pada area jembatan ujung landasan pacu dengan membawa gergaji yang dibawa terdakwa Maks Milian.
Selanjutnya kabel-kabel tersebut dibawa terdakwa ke rumah untuk dibakar hingga kulitnya terkelupas dan tersisa tembaganya lalu dijual bersama lima buah trafo seharga Rp850.000.
Jaksa mengatakan aksi para terdakwa mengganggu pengamanan lalu lintas udara atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan Angkasa Pura senilai Rp60 juta.
Usai mendengar pembacaan amar tuntunan, Ketua Majelis Hakim Orpa Marthina didampingi dua hakim anggota, menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda sidang Pleidoi (Pembelaan) oleh Penasehat Hukum terdakwa. (RIO)