RAKYATMALUKU — NAMLEA — Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kabupaten Buru menangkap seorang ayah bejat berinisial ASW (52), lantaran diduga telah menyetubuhi anak kandungnya sebanyak 21 kali, di Namlea.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Buru sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/SPKT/Polres Buru/Polda Maluku tanggal 27 Januari 2025,” kata Kasat Reskrim Polres Buru AKP I Kadek Dwi Pramartha Putra, Jumat, kemarin.
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, terungkap pelaku mulai menyetubuhi putrinya sendiri sejak tahun 2022 satu kali, kemudian tahun 2023 korban kembali disetubuhi sebanyak dua kali, tahun 2024 sebanyak 10 kali, dan tahun 2025 delapan kali.
“Jadi, korban disetubuhi pelaku sejak korban kelas 6 SD hingga kini duduk di bangku kelas 3 SMP. Terakhir tersangka menyetubuhi anaknya ini pada tanggal 20 Januari 2025 sekitar pukul 02.00 WIT. Semua perbuatan ini terjadi di rumah mereka,” jelas Kasat.
Ia mengungkapkan, motif dari tersangka yakni, pelaku sering tidur bersama dengan korban sehingga muncul hawa nafsu terhadap korban.
“Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76D perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun, dengan denda sebanyak Rp5 miliar,” ungkapnya. (RIO)